Aspidum Lampung Bangga Usulan 5 SKP2 RJ Disetujui JAM Pidum
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis, Kejaksaan Tinggi Lampung mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Rstoratif atas 5 (lima) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.
Usulan penghentian penuntutan ini pun direspon. Lewat gelar perkara, Selasa 26 Maret 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana yang diwakili Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang di ajukan Kejari Lampung Timur, Kejari Metro dan Kejari Tulang Bawang.
“Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Lampung Timur, Kejari Metro dan Kejari Tulang Bawang lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kejati Lampung untuk diteruskan ke Jaksa Agung,” ujar Asisten Pidana Umum Kejati Lampung, Eman Sulaeman SH,MH kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 30 Maret 2024.
Aspidum Kejati Lampung, Eman Sulaeman menjelaskan, ke lima berkas perkara pidana ringan yang diusulkan penghentian penuntutannya itu, yakni :
1. Tersangka Azimi Rizaldi Putra bin M. Haris dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Kasim alias Cak Kasim bin Minak Mas Husin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Dimas Anjasmara bin Erwanto dari Kejaksaan Negeri Metro, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
4. Tersangka Ahmad Sudrajat alias Hasan bin Ahmad Zubir dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Edi Sugianto bin Sumeri dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
JAM Fidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung memerintahkan Kejari Lampung Timur, Kejari Metro dan Kejari TUlang Bawang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana ringan tersebut.
Mantan Kajari Majalengka, Jabar ini menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar pria gempal ini. (Felix Sidabutar)