
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang digelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Nur Surya, SH.MH bersama Kepala Seksi Pidana Umum, Andryanto MB. SH mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Hati nurani Nur Surya, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan. Kejari Ogan Ilir menerapkan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pidana ringan.
Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis, Kejari Ogan Ilir mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Rstoratif atas 2 (dua) berkas perkara pidana ringan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.
Perkara pidana ringan itu, yakni,Tersangka A. Malik bin Usman, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, tersangka Amir Hamzah alias Jering bin M, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Ogan Ilir lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kajati Sumel, Yulianto dan Aspidum Wahyudi untuk diteruskan ke Jaksa Agung.
Usulan penghentian penuntutan ini pun direspon. Lewat gelar perkara, Kamis 28 Maret 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana yang diwakili Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang di ajukan Kejari Ogan ILir.
JAM Fidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung memerintahkan Kejari Ogan Ilir untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas 2 perkara pidana ringan tersebut.
Kajari Ogan Ilir Nur Surya mengaku bangga pihaknya mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis terhadap perkara pidana ringan. Sepanjang bulan Maret 2024, pihaknya telah berhasilkan menerapkan Keadilan Restoratif terhadap 5 (lima) berkas perkara pidana ringan. (Felix Sidabutar)




