Prapid Kandas, Kejati Sumsel Profesional !

ADHYAKSAdigital.com –Permohonan pra peradilan yang diajukan DK, tersangka dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta ditolak majelis hakim pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis 28 Maret 2024.
“Mengadili oleh dengan ini oleh karena itu, memutuskan menolak untuk eksepsi pemohon, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” kata Hakim tunggal PN Palembang Harun Yulianto, SH. MH saat membacakan putusannya dalam persidangan.
Hakim dalam Amar Putusan No.8/Pid.Sus.Pra/2024/PN.Plg menyampaikan tindakan termohon yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam menetapkan tersangka, melakukan penahanan, melakukan penggeledahan dan melakukan penyitaan telah sesuai dengan aturan hukum.
Terkait dengan Dalil Pemohon yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena tidak didasarkan atas alat bukti yang cukup, maka menurut Termohon permasalahan penetapan tersangka tersebut SAH karena telah sesuai dengan aturan hukum sehingga Dalil Pemohon tidak berdasar.
Ketua Tim Jaksa Praperadilan (Termohon), Hj. Revi Aprilyani,SH.MH beserta Anggota Tim Jaksa Praperadilan berhasil meyakinkan hakim tunggal praperadilan pada Pengadilan Negeri Klas IA Palembang untuk menolak permohonan Pemohon.
Dengan memberikan pendapat berdasarkan fakta dan analisa hukum serta bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon bahwa dalil-dalil Pemohon Praperadilan yang diajukan oleh Tersangka DK tidak berdasar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto SH.MH didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan apresiasi atas putusan penolakan pra pid yang di putuskan majelis hakim tersebut.
“Dengan terbitnya putusan penolakan pra peradilan ini membuktikan Kejati Sumatera Selatan dalam penanganan perkara dugaan korupsi ini profesional dan berintegritas,” tegas Kajati Sumsel, Yulianto. (Felix Sidabutar)