Nasional

Lagi, 10 Perkara Pidana Ringan Dihentikan Penuntutannya

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana Harahap SH.MH kembali mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis Kejaksaan RI dalam penerapan keadilan restoratif.

Lewat gelar perkara secara zoom meeting, Kamis 28 Maret 2024, JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan pidana atas 10 (sepuluh) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri.

Berkas perkara pidana ringan itu, yakni :

1. Tersangka A. Malik bin Usman dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
2. Tersangka Amir Hamzah alias Jering bin M. Zahri dari Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
3. Tersangka I Akbar Aldo Prasetio bin Wandi Salfatori dan Tersangka II Dimas Yogo Pebrian bin Antoni dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
4. Tersangka Usman B bin Sanan dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Repi Kurniawan bin Sawar dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
6. Tersangka Ilham Basuki Rahman bin Rustam Sutaji Efendi dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Sahrudin bin Safe’i dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Toto Arianto bin Bubun B dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, yang disangka melanggar Pertama Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Subsidair kedua Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Hadi Wahono alias Adi bin Sardi dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
10. Tersangka Alimuddin alias Alim Ak H. Sahabudin dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

JAM Pidum Fadil Zumhana menyebutkan persetujuan penghentian penuntutan atas perkara itu karena masing masing pihak yang berperkara telah berdamai dan saling memaafkan dan bersepakat untuk tidak melanjutkannya ke persidangan.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button