Nasional

Dirjen PP Paparkan Keadilan Restoratif di Forum Interaktif UNODC

ADHYAKSAdigital.com –United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), organisasi PBB yang konsern atas pelayanan dan penegakan hukum di sejumlah negara menggelar Forum Interaktif, di Museum Bank Indonesia, Rabu 27 Maret 2024.

Forum Interaktif ini mengambil tema Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif.

Ada beberapa akademisi dan aktivis yang dihadirkan sebagai narasumber dalam forum tersebut.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana,SH.MH selaku Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan menjadi narasumber dalam Forum Interaktif yang diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) ini.

Seiring dengan perkembangan sistem peradilan pidana Indonesia terkini dimana pendekatan tindak pidana dikenal sebagai Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Asep N. Mulyana menyampaikan materi mengenai Implementasi Keadilan Restoratif di Indonesia.

Keadilan restoratif merupakan salah satu bentuk penegakan hukum menuju peradilan yang humanis. Dirjen PP menyampaikan bahwa hukum dalam konsep keadilan restoratif bukan untuk menang atau menghukum orang, tapi membangun harmoni.
“Hukum terus bergerak mengikuti dinamika masyarakat, restorative justice menjadi terobosan untuk mewujudkan keadilan hukum yang memanusiakan manusia, menggunakan hati nurani. Sekaligus melawan stigma negatif yang tumbuh di masyarakat yaitu hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sehingga perkara-perkara yang sifatnya sepele atau ringan dapat diselesaikan di luar pengadilan dan tidak perlu dilimpahkan ke pengadilan,” terang mantan Kajati Jabar ini.

Menurutnya, penerapan keadilan restoratif dengan cara memediasi antara korban dan pelaku kejahatan dalam penyelesaian permasalahan memiliki tujuan utama pemulihan kerugian pada korban dan pengembalian pada keadaan semula.

“Lebih daripada itu, melalui RJ (restorative justice), stigma negatif atau labeling “orang salah” itu dihapuskan. Ia tidak akan diadili di depan umum dan diberi kesempatan untuk bertaubat. Kalau dalam masa kesempatan itu diberikan, orang itu mengulangi perbuatannya, maka dia siap untuk dipenjara,” jelasnya.

Narasumber lainnya, Putri Kusuma Amanda selaku Senior Strategist dari Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak (Puskapa) Universitas Indonesia. Beliau menyampaikan materi mengenai Perspektif kesiapan Indonesia dalam pelaksanaan Keadilan Restoratif di Indonesia.

Selanjutnya, narasumber terakhir adalah Rabby Pramudatama dari UNODC yang menyampaikan mengenai Prinsip Dasar PBB tentang Keadilan Restoratif. Selain forum interaktif, kegiatan ini juga sekaligus peluncuran Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif, Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button