
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis yang digelorakan Kejaksaan mampu diimplementasikan seluruh unit kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia. Penegakan hukum berlandaskan hati nurani menjadi komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan wajah penegakan hukum yang berkeadilan.
Didasari komitmen menghadirkan Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis, Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Rstoratif atas 3 (tiga) berkas perkara pidana ringan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin di Jakarta.
Usulan penghentian penuntutan ini pun direspon. Lewat gelar perkara, Selasa 26 Maret 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana yang diwakili Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin menyetujui usulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yang di ajukan Kejari Medan.
Hati nurani Muttaqin Harahap, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Medan berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana penganiayaan dari penyidik Kepolisian setempat.
Hati nurani jaksa pria berwibawa yang berasal dari Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara ini membebaskan para pelaku pidana ringan, yakni tersangka Cipto Utomo, tersangka Sucipto Ng dan tersangka Joe Hong Tjuan, ketiganya berkas terpisah.
Kejari Medan, lewat Kepala Seksi Pidana Umum, Deny Marincka SH.MH menginisiasi adanya perdamaian antara ketiga tersangka dengan para korban, dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat.
“Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat,” ujar Kajari Medan Muttaqin Harahap, SH.MH didampingi Kasi Pidum Deny Marincha dan Kasi Intel Dapot Dariarma, S.H. MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 27 Maret 2024.
Dia meyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Kajari Medan menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan RJ sebagai salah satu edukasi bagi rakyat agar ke depannya dapat menghindari perilaku-perilaku yang berujung adanya penindakan hukum. RJ diharapkan adanya efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah kehidupan bermasyarakat,” ujar Muttaqin Harahap. (Felix Sidabutar)





[email protected]
bapak muttaqin harahap…masih ingat dengan yg dibelawan kan…tolong dikurangi korupsi dan kelakuan bapak ASPIDSUS ya….ingat anak dan istri.