
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Medan, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap AD (36), tersangka dugaan korupsi Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik, Kota Medan Tahun 2018, Medan, Rabu 27 Maret 2024.
“Setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah pihak dan alat bukti yang menguatkan, penyidik pidana khusus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap tersangka AD ini,”ujar Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Muttaqin Harahap SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus M. Ali Rizza, SH. MH dan Kasi Intel Dapot Dariarma, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 27 Maret 2024.
Kajari Medan, Muttaqin Harahap menuturkan, berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Penahanan terhadap tersangka AD ini berdasarkan SURAT PERINTAH PENAHANAN NOMOR : TAH – 3 /L.2.10/Fd.2/04/2024, yang ditandatangani Kajari Medan Muttaqin Harahap, tertanggal 27 Maret 2024. Sedangkan penetapan tersangka, berdasarkan SURAT PENETAPAN TERSANGKA NOMOR : TAP – 03 /L.2.10/Fd.2/03/2024, yang ditandatangani Kajari Medan Muttaqin Harahap, tertanggal 27 Maret 2024.
Kajari Medan, Muttaqin Harahap menjelaskan, bahwa AD selaku Bendahara Pengeluaran pada RSUP H. Adam Malik tidak menyetorkan sejumlah uang yang telah dikutipnya dari transaksi pemungutan pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H. Adam Malik.
Ditambahkan, selain itu, tersangka AD sebagai Bendahara RSUP H. Adam Malik juga tidak membayarkan terhadap 12 (dua belas) transaksi yang telah dicatat telah dibayar pada BKU tahun 2018 kepada pihak ketiga, yang mana seluruh dana BLU tersebut disinyalir digunakan oleh Tersangka AD.
“Ada uang sebesar Rp.8.059.455.203,- (delapan milyar lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh lima ribu dua ratus tiga rupiah) yang dihimpunnya yang tidak disetorkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigasi Nomor : 06/LHP/XXI/02/2024 Tanggal : 16 Februari 2024.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kajari Medan Muttaqin Harahap menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi di RSUP H Adam Malik tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Medan bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)