Hukum

Kejari Asahan Tangkap MH, Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah

ADHYAKSAdigital.com — Perburuan terhadap MH, tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pembangunan perumahan dari salah satu bank pelat merah membuahkan hasil.

Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay SH.MH dan Kasi Pidana Khusus Okto Samuel Silaen berhasil menangkap MH dari persembunyian di daerah Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa 26 Maret 2024.

MH sebelumnya mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka. MH ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 (tiga) tersangka lainnya. MH dilakukan penahanan sebagai tahanan Kejari Asahan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Tanjung Balai Asahan.

“MH tak mampu mengelak kala diamankan tim penyidik pidana khusus Kejari Asahan bersama tim tangkap buron intelijen Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Intel Aquinaldo Marbun kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 27 Maret 2024.

Sebelumnya, Kejari Asahan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan pembayaran pada salah satu bank pemerintah daerah di Asahan. Dalam kasus itu, total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,085 miliar. “Ketiga tersangka itu masing-masing atas nama tersangka ARH, tersangka EHA dan tersangka RHH,” jelasnya.

Kejari Asahan Tangkap MH, Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah-

Uang tersebut didapat dari pemberian fasilitas kredit oleh bank plat merah di Kisaran yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara. Kenyataan di lapangan, pencairan telah 100 persen, namun tidak dibarengi dengan pembangunan.

“MH ini adalah pihak yang berafiliasi dengan CV. Zamrud, perusahaan pengembang perumahan yang telah mendapat fasilitas kredit dari salah satu bank pelat merah di Kota Kisaran, Asahan. MH dan tiga tersangka lain membuat persekongkolan dalam pengajuan fasilitas kredit ke bank pelat merah tersebut. Pasalnya, pengajuan kredit tanpa disertai agunan dan persyaratan lainnya,” urai Kajari Asahan.

Tersangka MH dijerat dengan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejari Asahan Tangkap MH, Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Bank Pelat Merah-1

Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kajari Asahan menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan pelat merah ini mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Asahan bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button