Kebanggaan ! Lewat JPN, Dr.Lambok MJ Sidabutar Perjuangkan Perwalian Anak

ADHYAKSAdigital.com — Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia tidak melulu berurusan dengan perkara-perkara pidana dan memidana pelaku pidana.
Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum profesional, berintegritas dan humanis juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lewat berbagai aksi-aksi sosialnya, mulai dari pemberian bantuan sembako, donor darah, pasar murah, hingga memperjuangkan hak masyarakat.
Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.
Lewat Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Sumatera Utara hadir membantu pemerintah dan masyarakat, untuk memperjuangkan hak memperoleh kesehatan, pendidikan, pembangunan, sengketa lahan, dan lain sebagainya hingga kesejateraan masyarakat.
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidempuan dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Dr. Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH.MH berhasil membantu seorang anak untuk memperoleh dokumen identitas anak dan juga status perwalian anak.
JPN Kejari Padangsidempuan mengajukan permohonan penetapan perwalian seorang anak atas nama Rio ke Pengadilan Agama Padangsidempuan. Permohonan Penetapan perwalian atas nama anak Rio telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Padangsidempuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.
“Berdasarkan surat penetapan perwalian yang diterbitkan Pengadilan Agama Padangsidempuan, hari ini kita memfasilitasi serah terima perwalian pengasuhan atas nama anak Rio kepada wali atas nama Ahmad Mufti Zubhan. Ini semua kita lakukan atas komitmen kepedulian kita dan hadirnya Kejaksaan untuk pemerintah dan masyarakat,” ujar Kajari Padangsidempuan, Lambok MJ Sidabutar di dampingi Kasi Datun Manatap Sinaga, SH.MH dalam acara serah terima perwalian anak di Padangsidempuan, Rabu 27 Maret 2024.
Kajari Padangsidempuan, Lambok MJ Sidabutar mengaku bangga atas keberhasilan JPN Kejari Padangsidempuan dalam memperjuangkan status perwalian anak atas nama Rio ini. Sehingga si anak mempunyai keluarga baru dalam tumbuh kembangnya dan mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari keluarga barunya tersebut.
“Selain penyuluhan dan penerangan hukum, serta pendampingan hukum, Kejaksaan juga peduli atas keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, yakni melalui aksi sosial dan peduli kepada warga kurang mampu. Itu semua didasari hadirnya Kejaksaan bermanfaat dan memiliki kepedulian kepada warga,” ujar Kajari Padangsidempuan.
Sementara itu, Pejabat Walikota Padangsidempuan, Dr. Letnan Dalimunthe mengaku terharu dan menyampaikan terimakasih atas kepedulian Kajari Padangsidempuan Lambok MJ Sidabutar dalam memperjuangkan status perwalian dan dokumen identitas terhadap seorang anak, warganya.
“Terimakasih Pak Kajari. Program Kejari Padangsidempuan ini sangat membantu Pemerintah Kota Padangsidempuan. Kami siap bersinergi dan mendukung program Kejari untuk kepentingan masyarakat,” ujar Pj Walikota Padangsidempuan, Letnan Dalimunthe.
Rio adalah seorang anak yang lahir di Padangsidimpuan tanggal 15 Mei 2012. Dia ditinggal pergi oleh kedua orang tuanya. Dia sempat diasuh oleh kerabatnya, nenek tirinya. Namun seiring waktu, si nenek ini tidak mampu dan sanggup merawat dan mengasuh Rio. Sehingga, Rio pun dititipkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidempuan.
(Felix Sidabutar)