Kejagung Tahan Helena Lim, Tersangka Dugaan Korups Izin Tambang Timah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap Helena Lim, tersangka baru dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT. Timah, tahun 2015-2022, Selasa 26 Maret 2024.
Tersangka Helena alias HLN selaku Manager PT QSE dalam Perkara dugaan korupsi Komoditas Timah
“Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini,” ujar Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Kuntadi dalam keterangan persnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE.
Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka HLN yaitu:
Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HLN selaku Manager PT QSE diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.
Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024. (Felix Sidabutar)




