Nasional

Kejati Sumbar Geledah Kantor Gubernur Sumbar

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penggeledahan pada Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang juga tempat berkantornya Gubernur Sumatera Barat di Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin 25 Maret 2024.

Penggeledahan hari itu guna pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada Dinas Pendidikan, tahun anggaran 2021.

Asisten Pidana Khusus, Hadiman MH memimpin langsung kegiatan pengeledahan ini. Penggeledahan tim penyidik Pidana Khusus Kejati SUmbar ke kantor Pemerintah Provinsi Sumbar ini dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan setempat, Pengadilan Negeri Kota Padang.
Hadiman bersama tim mendatangi gedung Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang berada di kompleks kantor Gubernur Sumbar. Penyidik langsung menggeledah sejumlah ruangan yang ada di sana.

Lalu, tim kemudian bergerak ke ruangan Sekretaris Daerah Pemerintah ProvinsiSumbar, Hansastri. Di ruangan ini, tim menyita sejumlah dokumen seperti buka agenda surat keluar-masuk.

“Hari ini kami menggeledah Kantor Gubernur Sumbar untuk mencari dokumen barang bukti untuk kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan tahun 2021 lalu,”ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada ADHYAKSAdigital dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Hadiman, penggeledahan terpaksa dilakukan karena dokumen barang bukti yang dibutuhkan masih belum juga ditemukan. “Kemarin di Dinas Pendidikan tidak ditemukan. Anehnya yang tidak ditemukan itu dokumen 2021. Dokumen sebelum dan sesudah tahun itu ada,” kata Hadiman.

Hadiman menuturkan, di ruangan Sekda, Jaksa Pidsus juga bertemu dengan Sekda Pemprov Sumbar, Hansastri untuk menanyakan dokumen tersebut. “Tadi kita sita dokumen buku agenda surat masuk dan keluar di ruangan Sekda,” kata Hadiman.

Sebelumnya tim Pidsus Kejati Sumbar telah menggeledah kantor Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa 19 Maret 2024 lalu. Di kantor ini, penyidik menyita sejumlah dokumen seperti kontrak, DPA hingga dokumen pencairan.
Seperti yang diberitakan, kasus ini terkait dengan dugaan mark up pengadaan peralatan praktek siswa SMK di Sumbar tahun 2021. Ada empat pengadaan yaitu pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

Kasus itu berawal dari adanya laporan masyarakat tahun 2021, dan kemudian Pidsus Kejati Sumbar melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan diduga ada mark up, sehingga ditingkatkan ke penyidikan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button