Nasional

Kejagung Terus Berinovasi Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

ADHYAKSAdigital.com –Era keterbukaan informasi publik, mengharuskan lembaga negara, termasuk Kejaksaan RI untuk terus membenahi diri dalam pelayanan informasi publik. Diperlukan pembaharuan dan inovasi, sehingga informasi yang disampaikan dimengerti masyarakat luas.

Selain itu, Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang penegakan hukum juga dituntut perannya memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat guna membangun sadar hukum dan menjauhi hukuman.

“Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI adalah Mata, Telinga dan Lidah Adhyaksa. Peran sentral satuan kerja ini mengharuskan untuk selalu adaptif, kreatif dan berinovasi, sehingga pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI mudah dipahami dan mempengaruhi tingkat kepercayaan publik atas kinerja Kejaksaan,” ujar Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, Sarjono Turin dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, yang di gelar di Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

Adapun forum konsultasi publik ini merupakan upaya pembaharuan standar pelayanan dan tindaklanjut dari amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaran Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Pelayanan Publik.
Forum Konsultasi Publik Puspenkum hari itu menghadirkan Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi (FIKOM) Universitas Dr. Moestopo (Beragama) Dr. Prasetya Yoga Santoso, M.M.dan Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas/ Yustitia M. Arief sebagai stakeholder dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pusat Penerangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI.

Antusiasme dan dinamika para peserta dalam forum konsultasi publik terlihat dari setiap saran masukan para stakeholder atas tanggapan penyampaian ringkasan paparan oleh para pejabat di lingkungan Puspenkum diantaranya platform kekinian yaitu program “Obrolan Menarik Jaksa Menjawab atau disingkat OM Jak” sebagai interaksi Jaksa dengan masyarakat menyangkut permasalahan hukum, yang meliputi persoalan tilang, pendampingan pengacara Jaksa, hingga persoalan perdata yang dihadapi masyarakat sehari-hari.

Program Om Jak Menjawab merupakan implementasi dari Perintah Jaksa Agung RI yang mengharuskan Jaksa untuk hadir, menyapa dan mendekatkan diri dengan masyarakat. Om Jak Menjawab perlu dilaksanakan secara masif di daerah, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Selain itu, pada pembahasan forum tersebut juga membahas mengenai standar pelayanan Pusat Penerangan Hukum, terutama bagi penyandang disabilitas yang perlu ditingkatkan sebagaimana diungkapkan oleh Pendiri Advokasi Inklusi Disabilitas/AUDISI Yustitia M. Arief. Beberapa saran tersebut terkait dengan penyediaan sarana untuk memudahkan masyarakat difabel dalam menyampaikan pengaduan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button