3 Perkara Pidana Ringan Dihentikan Penuntutannya

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr.Fadil Zumhana Harahap SH.MH kembali mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penerapan keadilan restoratif.
Lewat gelar perkara secara zoom meeting, Senin 25 Maret 2024, JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan pidana atas 3 (tiga) berkas perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri.
Perkara pidana ringan itu, yakni :
1.Tersangka Jefri Ngewi Leo alias Epi dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2.Tersangka I Sofia Hede, S.Pd. dan Tersangka II Herlin Merince Sonlay, A.Ma.Pd dari Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
3.Tersangka Febrianus alias Febri bin Agustinus dari Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
JAM Pidum Fadil Zumhana menyebutkan persetujuan penghentian penuntutan atas perkara itu karena masing masing pihak yang berperkara telah berdamai dan saling memaafkan dan bersepakat untuk tidak melanjutkannya ke persidangan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)




