
ADHYAKSAdigital.com –Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH.MM adalah Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia. ST Burhanuddin telah menduduki jabatan sebagai Jaksa Agung memasuki tahun kelima, untuk Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Pada pelantikannya sebagai Jaksa Agung tahun 2019 lalu, Presiden Joko Widodo berpesan agar ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung menempatkan Kejaksaan Republik Indonesia menjaga independensi hukum dan menegakkan supremasi hukum.
Mengawali sebagai Jaksa Agung tahun 2019 lalu, ST Burhanuddin dihadapkan pada kondisi kelembagaan yang menuai banyak sorotan atas kinerja penegakan hukum Kejaksaan RI yang kurang profesional, diskriminatif, tebang pilih dan dituding sebagai alat penguasa dan para cukong. Hukum bisa dibeli!
Dihadapkan pada kondisi lembaga seperti ini, ST Burhanuddin bergerak melakukan konsolidasi internal, membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya, organisasi kemasyarakatan, akademisi, tokoh masyarakat, ulama juga lembaga – lembaga internasional. Saat itu dalam benaknya, ST Burhanuddin berkomitmen Kejaksaan RI harus keluar dari keterpurukan cap negatif penegakan supremasi hukum.
Memasuki tahun ke lima kepemimpinannya, ST Burhanuddin berhasil menahkodai Kejaksaan RI meraih prestasi dan mengambil simpati publik atas kinerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.
Beragam terobosan ditorehkan ST Burhanuddin, memulainya dengan perbaikan standar operasional birokrasi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan. Penerapan pengawasan melekat terhadap jajarannya hingga pemberian sanksi bagi oknum pegawai dan jaksa yang melanggar, baik itu pencopotan jabatan, pemecatan hingga pemidanaan.
Kemudian, perbaikan menejemen internal dalam rekrutmen dan rotasi karir pegawai dan jaksa. Peningkatan sumber daya manusia lewat pelatihan dan pendidikan, kenaikan anggaran hingga memperjuangkan kesejahteraan pegawai dan jaksa.
Soliditas dan solidaritas insan Adhyaksa menjadi salah satu kunci lembaga ini mampu berkomitmen dalam pelayanan dan penegakan hukum. Pembenahan dan perubahan dalam kinerja terus digelorakan bagi segenap insan Adhyaksa.
Tangan dingin Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin berhasil membuktikan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi bebas dari kepentingan. Profesionalisme dan integritas menjadi harga mati bagi segenap insan Adhyaksa.
Kejaksaan memiliki tanggung jawab dalam penindakan, pencegahan dan pemulihan aset negara dalam proses penegakan hukum tidak pidana korupsi. Kejaksaan tidak semata-mata menindak pelaku korupsi, Kejaksaan juga melakukan kampanye anti korupsi serta pengembalian kerugian negara atas tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
ST Burhanuddin mampu menangkap kegelisahan masyarakat atas praktek penegakan hukum yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, yaitu dengan dikeluarkannya kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Kebijakan tersebut merupakan tonggak perubahan paradigma penegakan hukum, sehingga masyarakat memposisikan Restorative Justice identik dengan Kejaksaan.
Terobosan berikutnya adalah menghadirkan Rumah Restorative Justice guna menyerap keadilan di tengah masyarakat, serta untuk menggali nilai-nilai kearifan lokal yang eksis di tengah masyarakat dengan melibatkan tokoh masyarakat, adat, dan agama, sehingga akan tercipta kesejukan dan perdamaian yang dapat dirasakan oleh seluruh warga.
Dalam pembenahan Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang hampir 16 tahun tidak dilakukan perubahan. Undang – Undang tersebut memperluas kewenangan serta tugas pokok Kejaksaan.
Era Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ini telah menorehkan berbagai terobosan dan prestasi luar biasa. Kepemimpinannya memperoleh apresiasi banyak pihak. Dia selalu mengingatkan jajarannya untuk selalu membekali diri dengan keilmuan agar tidak tertinggal sehingga memperbaharui diri dalam pelayanan dan penegakan hukum.
ST Burhanuddin menorehkan catatan sejarah sepanjang berdirinya lembaga Kejaksaan RI mampu meraih tingkat kepercayaan publik yang sangat besar atas capaian kinerja yang dihasilkan Kejaksaan RI selama ini.
Estafet kepemimpinan Jaksa Agung segera berganti, seiring berakhirnya periodesasi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo – Wakil Presiden, KH. MA’Aruf Amin, periode 2019 – 2024.
Komisi Pemilihan Umum telah mengumumkan Presiden/Wakil Presiden terpilih hasil dari Pemilihan Umum 2024. Sehingga menjadi pertanyaan banyak kalangan, Siapa Jaksa Agung Pilihan Presiden Baru, pengganti Sanitiar Burhanuddin untuk menahkodai Kejaksaan Republik Indonesia selama 5 tahun ke depan?.
Sosok ST Burhanuddin “Seng Ada Lawan”, karena sudah tidak tertandingi !. Pasalnya, ST Burhanuddin berkinerja baik dalam menjalankan kepemimpinannya sebagai Jaksa Agung. Jaksa Agung pilihan Presiden ke depannya haruslah sosok yang memiliki kesamaan dalam komitmen dan visi-misi ST Burhanuddin dalam menahkodai Kejaksaan RI. #####
Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital




