Nasional

Kejari Kota Gorontalo Tahan Tersangka Baru Korupsi SPAM PDAM Dungingi

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo tahun 2022.

Terbaru, Kejari Kota Gorontalo dibawah komando Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Edy Hartoyo, SH.M.Hum menetapkan 3 (tiga) orang tersangka baru dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang diantaranya atas penyidikan dugaan korupsi ini.

“Jumat 22 Maret 2024, kita melakukan penahanannya terhadap dua orang tersangka baru atas penyidikan dugaan korupsi pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dungingi Kota Gorontalo pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo, tahun 2022,” ujar Kajari Kota Gorontalom Edy Hartoyo kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 23 Maret 2024.

Kajari Edy Hartoyo menerangkan, kedua orang tersangka yang dilakukan penahanan hari itu, yakni, atas nama tersangka ZM, selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.

“Sedangkan terhadap tersangka RB, selaku Pengguna Anggaran Dinas PUPR Kota Gorontalo belum dilakukan penahanan. Sehubungan tersangka RB, hari itu berhalangan hadir untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Edy Hartoyo.
Penetapan tersangka untuk kedua orang tersangka tersebut, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B567/p.5.10/Fd.1/03/2024 dan Nomor : B-587/p.5.10/Fd.1/03/2024 tanggal 22 Maret 2024.

Kajari Kota Gorontalo menerangkan, adapun para tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pekerjaan Optimalisasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kecamatan
Dungingi Kota Gorontalo tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo.

Proyek itu yang di laksanakan oleh Kontraktor Pelaksana PT. Raya Sinergis, dengan nilai kontrak sebesar Rp.13.706.845.090,91,- (tiga belas milyar tujuh ratus enam juta delapan ratus empat puluh lima ribu sembilan puluh koma sembilan puluh satu rupiah) yang
sumber dana nya berasal dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Berdasarkan proses penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2.050.856.210,80 (dua milyar lima puluh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sepuluh rupiah koma delapan puluh sen) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Primair, Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kajari Kota Gorontalo, Edy Hartoyo menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi SPAM PDAM Dungingi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Kota Gorontalo bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button