Yuk! Kenali Sosok Jovi Andrea Bachtiar, Pemohon Uji Materi di MK

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia patut berbangga, salah seorang insan Adhyaksa mampu memenangkan gugatan uji materi mengenai syarat pengangkatan Jaksa Agung di Mahkamah Konstitusi.
Jovi Andrea Bachtiar SH, seorang jaksa yang saat ini sedang bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Sumatera Utara mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Dalam gugatannya, Nomor 30/PUU-XXI/2023, Jovi meminta Mahkamah Konstitusi dapat memberikan putusan atas uji materinya terkait apakah Jaksa Agung harus dari unsur Jaksa atau mantan atau pensiunan Jaksa ataukah non Jaksa.
Setelah berproses sangat alot lewat berbagai argumentasi antara Jovi Andrea Bachtiar, kuasa hukumnya dan majelis hakim pada Mahkamah Konstitusi, hakim MK akhirnya mengeluarkan putusan, memutuskan bahwa Jaksa Agung Republik Indonesia berasal dari institusi Kejaksaan RI.
Putusan Mahkamah Konstitusi No.6/PUU-XXII/2024, di dalam salah satu pertimbangannya, MK menyebutkan bahwa posisi Jaksa Agung memerlukan independensi dan netralitas dalam menjalankan tugasnya, sehingga idealnya Jaksa Agung harus bebas dari afiliasi dengan partai politik.
Keterkaitan Jaksa Agung dengan partai politik, terlebih sebagai pengurus suatu partai politik, akan menimbulkan konflik kepentingan ketika Jaksa Agung yang bersangkutan harus mengambil keputusan hukum yang seharusnya didasarkan pada pertimbangan hukum.
Namun karena memiliki kepentingan dengan partai politik maka terbuka kemungkinan untuk memutus berdasarkan pertimbangan kepentingan politik dan kemungkinan adanya intervensi dari partai politik yang menaunginya.
Terafiliasinya Jaksa Agung dengan partai politik akan memengaruhi persepsi netralitas, independensi dalam penuntutan serta profesionalisme dalam menjaga integritas dan independensinya.
Jovi Andrea Bachtiar menyampaikan terimakasih dan memberikan apresiasi atas putusan MK ini. Uji materi yang diajukannya itu murni dilatarbelakangi menginginkan institusi Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis dalam pelayanan dan penegakan hukumnya.
“Saya harus menjaga dan merawat institusi Kejaksaan ini sebagai lembaga penegakan hukum yang profesional, berintegritas, humanis tanpa ada tekanan politik dan maupun pesanan perkara orang-orang politik. Murni menegakkan supremasi hukum,” ujar Jovi Andrea Bachtiar, alumni Fakultas Hukum Universitas Gajdah Mada, Yogyakarta ini kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 21 Maret 2024.
Jovi menyebutkan keterlibatan aktif penegak hukum dalam pragmatisme politik dengan sedang atau merangkap menjadi anggota politik dinilai akan merusak independensi kejaksaan secara inkonstitusional, utamanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terlahir dari keluarga sederhana dari sebuah pedesaan di Desa Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean , di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Yovi berkisah harus terpisah dengan orang tuanya mengikuti salah satu kerabat keluarganya di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Terpisah domisili dari keluarganya di Simalungun, Yovi menghabiskan masa kecil dan remajanya di perantauan, Kabupaten Ngawi. Dia mampu menyelesasikan pendidikannya hingga meraih sarjana.
“Saya harus mampu mewujudkan cita-cita dengan belajar tekun. Saya ditempah sebagai sosok pemuda yang mandiri dan mampu membanggakan nama besar keluarga,” tuturnya.
Berawal dari dunia kampus aktif berorganisasi, Yovi muda mengaku peduli terhadap diskriminasi dalam penegakan hukum. Dia terlibat dalam beberapa pendampingan bantuan hukum masyarakat bersama teman-temannya semasa kuliah.
“Saya memilih jalan sebagai jaksa karena saat kuliah dulu saya bercita-cita ingin menegakkan hukum. Kini saya menceburkan diri sebagai aparat penegak hukum,” ujar Jovi Andrea Bachtiar.
Menanggapi penegakan hukum saat ini, jaksa muda ini menilai adanya perbaikan dan perubahan signifikan yang dilakukan aparat penegak hukum, walaupun masih ditemukannya diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.
“Komitmen lembaga negara di bidang penegakan hukum, khususnya Kejaksaan RI mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan berhati nurani patut di apresiasi,” nilainya.
Dia juga memberikan apresiasi atas tingginya kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum. Kinerja Kejaksaan RI di era kepemimpinan ST Burhanuddin banyak mengalami perubahan, khususnya dalam penegakan hukum bidang pidana korupsi, kasus-kasus megah korupsi diusut tuntas hingga ke persidangan, adanya kepastian hukum dalam penanganannya. (Felix Sidabutar)




