Hati Nurani Andri Juliansyah Bebaskan Densi Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, Andri Yuliansyah, SH.MH patut diapresiasi. Apa gerangan?
Densi Indra Jasa, seorang pria lajang akhirnya bisa bebas dari jeratan pidana atas tindak pidana penipuan yang dilakukannya terhadap salah seorang warga setempat. Kejari OKU Timur menghentikan proses hukum atas perkara pidana ini, landasannya penerapan keadialn restoratif.
Andri Yuliansyah mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejari OKU Timur.
Perkara pidana penipuan dengan tersangka Densi Indra Jasa dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Andri Yuliansyah sebagai Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Senin 18 Maret 2024,” ujar Kajari OKU Timur, Andri Yuliansyah kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 19 Maret 2024.
Kajari OKU Timur, Andri Yuliansyah menyebutkan, penegakan hukum humanis atas perkara ini adalah komitmen pihaknya dalam mengimplementasikan penerapan Keadilan Restoratif yang di gaungkan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)




