Kejati Sumbar Geledah Kantor Dinas Pendidikan Sumbar
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang beralamat di Jalan Sudirman Nomor 52 Kota Padang, Selasa 19 Maret 2024.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumatera Barat, Hadiman SH.MH turut mendampingi sejumlah penyidik bidang Pidsus yang turun melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Pemprov Sumbar hari itu.
Penggeledahan tim penyidik Pidsus Kejati SUmbar ke kantor Dinas Pendidikan Pemprov Sumbar ini dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan setempat, Pengadilan Negeri Kota Padang.
“Penggeledahan yang kita lakukan hari ini terkait pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan praktik siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021,” ujar Aspidsus Kejati Sumbar, Hadiman kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 19 Maret 2024.
Dia mengatakan, pihaknya memeriksa dan menggeledah beberapa ruangan di kantor dinas itu. Memeriksa dan menggeledah komputer, arsip dan dokumen, juga lemari yang berisikan banyak berkas serta dokumen.
“Hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti yang diperlukan dalam penyidikan perkara yang sedang kami tangani. Kita turut mengamankan sejumlah barang dan dokumen untuk dijadikan alat bukti,”ujarnya.
Mantan Kajari Kuantan Singingi ini menjelaskan, proyek pengadaan yang diduga bermasalah itu dilakukan oleh Dinas Pendidikan Sumbar pada 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar.
Di dalam proyek terdapat empat kegiatan yakni pengadaan peralatan praktik utama siswa sektor kemaritiman (Nautikal kapal tangkap ikan dan agribisnis perikanan air tawar). Kemudian pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan hasil pertanian serta unggas.
Ketiga adalah pengadaan peralatan praktik utama siswa SMK sektor otomotif (teknik kendaraan ringan otomotif, teknik pengelasan, dan teknik instalasi tenaga listrik). Terakhir adalah pengadaan barang praktik utama siswa SMK sektor pariwisata (perhotelan, tata kecantikan, kulit dan rambut, tata boga serta tata busana).
Pengusutan kasus berawal ketika pihak Kejaksaan menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penggelembungan harga (markup) dalam proyek pengadaan. “Laporan dari masyarakat kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” jelasnya. (Felix Sidabutar)