Kejagung Profesional Usut Korupsi Jual Beli Emas PT. Antam
PN Jaksel Tolak Prapid Budi Said

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan Budi Said atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam transaksi pembelian emas PT Antam. Atas putusan tersebut, maka kasus ini akan terus berlanjut ke proses selanjutnya.
Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh Budi Said, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
“Atas putusan praperadilan tersebut ,dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum yang dilakukan Tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini ,telah sesuai dengan prosedur formal baik proses penyidikan, penggeledahan dan penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa 19 Maret 2024.
Permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima. Sebab Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas. Isu yang diangkat oleh tersangka bukan hal seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan.
Dalam perkara ini, Tm Penyidik telah memeriksa 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai Tersangja, salah satu yaitu Budi Said. Meski telah ditetapkan dua orang tersangka namun tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini akan berkembang terus mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari perkara ini.
“Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,” ujarnya. (Felix Sidabutar)




