Kejati Papua Barat Tahan Tersangka Baru Korupsi TPP Disnakertrans 2023

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan perkara dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 terus bergulir. Sebelumnya telah menahan FDJS, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat
Terbaru, lewat proses penyidikan bidang pidana khusus, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap AHHN, Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat. AHHN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Lapas Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH. M.Hum kepada ADHYAKSAdigital, Senin 18 Maret 2024.
Kajati Papua Barat, Harli Siregar menjelaskan, tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan 2 (dua) Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN bulan Oktober dan bulan November Tahun Anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp. 423.225.165,- dan sebesar Rp. 420.893.044,-.
SPP dan SPM tanpa disertai dengan daftar hadir (absensi) yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua Barat. Sesuai ketentuan tidak diperbolehkan untuk diajukan pencairannya, karena sebelumnya pada bulan Oktober dan November 2023 telah diajukan pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.
“Ke 2 (dua) Surat Perintah Membayar (SPM) tersebut setelah dicairkan, tidak pernah di pindahbukukan oleh Bendahara Pengeluaran dari rekening Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat ke rekening masing-masing pegawai,” urai Harli Siregar menjelaskan modus praktik pidana korupsi yang dilakukan kedua orang tersangka ini.
Kemudian, sebut alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini, tersangka AHHN dalam kapasitas sebagai Bendahara Pengeluaran pada kantor Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Tersangka FDJS bersepakat, menandatangani dan mencairkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah).
Padahal didalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023 tidak tercantum nomenklatur mata anggaran pembayaran jasa tenaga ahli bulan Januari s/d Desember Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), selain itu juga pada Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat tidak terdapat tenaga ahli.
“Perbuatan Tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, sesuai dugaan sementara Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.074.118.209,-, dan hingga saat ini Tim Penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. Tim Penyidik juga masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti yang telah disita guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani,” kata Harli Siregar.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka AHHN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa senior yang berasal dari Dolok Sinumbah, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara ini menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi tersebut mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejati Papua Barat bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)