DIU, DPO Kejati Papua Barat Akhirnya Tertangkap

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap DIU (41), terpidana perkara pidana korupsi dana hibah Kelompok Ternak Nusantara pengadaan sapi yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2019 membuahkan hasil.
DIU tak mampu mengelak kala diamankan tim tangkap buron Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat dari persembunyiannya dari satu lokasi di Kota Jakarta, Minggu 17 Maret 2024.
“Kita berhasil mengamankan DIU yang sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar didampingi Asisten Intelijen, Muhammad Bardan kepada ADHYAKSAdigital, Senin 18 Maret 2024.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manokwari, 17 Juni 2022, menjatuhkan hukuman kepada terpidana dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan. “Saat hendak dilakukan eksekusi terhadap putusan itu, terpidana mengelak dan diketahui telah melarikan diri,” sebut Harli Siregar.
DIU diketahui membuat satu kelompok usaha bernama, Kelompok Ternak Nusantara, Distrik Salawati, Kabupaten Sorong, yang diketuai oleh dirinya sendiri. “Namun kelompok usaha ini dibuat secara fiktif tanpa melakukan rapat penentuan struktur kelompok tersebut,” kata Harli Siregar saat diwawancarai wartawan di Bandara Rendani, Manokwari.
Lanjut Harli, kelompok ini dibuat setelah DIU mengetahui ada dana hibah sebesar Rp 200 juta dari Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2019. Setelah itu, terpidana kemudian membuat proposal permohonan bantuan hibah ke Pemprov untuk kegiatan ternak sapi.
Kemudian DIU menerima dana hibah tersebut dan tidak dipertanggung jawabkan sebagai mana mestinya.DIU diketahui menggunakan anggaran hibah tersebut untuk kepentingan pribadi dan merugikan negara sebesar Rp 200 juta. (Felix Sidabutar)