HukumNasional

Kejari Sragen Tahan Tersangka Oknum Pegawai BPN

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Negeri Sragen, Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap Suparno (55), oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional/ATR Kabupaten Sragen, tersangka atas dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trombol Kecamatan Mondokan, Sragen Tahun 2018, Kamis, 14 Maret 2024.

“Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Sragen, berkas dan tersangkanya atas dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Trombol Kecamatan Mondokan, Sragen Tahun 2018,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Virginia Hariztavianne didampingi Kasi Pidsus Budi Sulistyo kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 14 Maret 2024.

Kajari Sragen menuturkan, penahanan terhadap tersangka dilakukan didasari hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Penahanan terhadap tersangka oknum pegawai BPN ini berdasarkan Surat Penetapan Penahanan NOMOR : PRINT – 499/M.3.26/Ft.1/02/2024 yang ditandatangi Kajari Sragen Virginia Hariztavianne.

“Kita melakukan penahanan terhadap tersangka guna proses penuntutannya di persidangan nanti. Penahanannya di Rutan/Lapas Klas II Sragen selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai 14 Maret 2024 sampai dengan tanggal 2 April 2024,” ujar Kajari Sragen Virginia menerangkan.

Kejari Sragen Tahan Tersangka Oknum Pegawai BPN-1

Kajari Sragen menjelaskan, pada tahun 2018 di Desa trombol Kecamatan Mondokan Kabupaten sragen dilaksanakan kegiatan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Tersangka pada tahun 2018 menjabat sebagai Staf pada Seksi Penanganan Masalah Dan Pengendalian Program Pertanahan di kantor pertanahan / BPN Sragen dan pada saat program PTSL Tahun 2018 masuk dalam susunan panitia satuan tugas yuridis Desa Trombol Kecamatan Mondokan.

Bahwa saksi Bambang Tugiyono (dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) bertanya kepada Tersangka SUPARNO kalau ada tanah sendang yang tidak ada c nya bagaimana?”karena saksi Bambang Tugiyono mengetahui bahwa di wilayah Desa Trombol terdapat bidang tanah yang termasuk dalam kategori tanah negara (tanah tanpa alas hak) dan belum disertifikatkan.

Tersangka memberi arahan/mengajari saksi bambang Tugiyono, Sayid, Suharto, Giyanto, Supar (keempatnya telah dilakukan penuntutan pada berkas terpisah) terkait pembuatan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah tersebut agar diisi /dibuat seolah-olah saksi memang benar menguasai / memiliki tanah tanpa alas hak tersebut selama 20 (dua puluh) tahun secara berturut-turut guna sebagai persyaratan penerbitan sertifikat hak milik para saksi.

“Perbuatan tersangka bersama-sama dengan saksi Sayid, Suharto, Giyanto, Supar dan Bambang Tugiyono telah merugikan keuangan negara berupa 5 (lima) bidang tanah senilai Rp. 234.896.000 (dua ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), sesuai Buku Laporan Penilaian Properti nomor: 00245/2.0013-01/PI/11/0417/1/IV/2022 tertanggal 22 April 2022 dari Tim Appraisal Sih Wiryadi & Rekan (kantor Jasa Penilai Publik),” jelas Kajari Sragen.

Kejari Sragen Tahan Tersangka Oknum Pegawai BPN-

Pasal yang dikenakan :
•Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1e) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

•Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf B UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dan Ditambah Dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke (1e) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button