Nasional

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Simalungun, Sumatera Utara memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Simalungun, Pematang Siantar, Selasa 5 Maret 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Irfan Hergianto SH.MH memimpinn langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu. Dia didampingi sejumlah Kasi pada Kejari Simalungun dan udangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Simalungun dalam kegiatan hari itu.

“Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya,” ujar Kajari Simalungun Irfan Hergianto kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 13 Maret 2024.

Kajari Simalungun Irfan Hergianto menegaskan pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa.
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak bulan Januari- Maret 2024,” Ujar Kajari Simalungun Irfan Hergianto didampingi Kasi Intel Edison Sumitro Situmorang

Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari itu merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Simalungun khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Incraht).

“Pemusnahan barang bukti dengan cara pembakaran dan kemudian memblender barang bukti sabu sehingga larut dan tidak bisa digunakan lagi, dan diakhiri dengan penandatangan Bersama Berita Acara Pemusnahan yang disaksikan para undangan,” terangnya.

Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 79 perkara dengan rincian sebagai berikut :
1. Narkotika
-Narkotika sebanyak 5 (lima) perkara terdiri dari:
• Narkotika jenis sabu-sabu 13,83 gram
• Narkotika jenis Ganja 0,29 gram.
• Handphone Android 6 (enam) Unit
• Timbangan Digital sebanyak 3 (tiga) buah
• Plastik klip sebanyak 60 (enam puluh) bungkus
• Tas sandang sebanyak 1 (satu) buah
• bong sebanyak 2 (dua) buah
• Mancis sebanyak 5 (lima) buah.

2. Keamanan Negara Dan Ketertiban Umum
-Kamnegtibum sebanyak 4 (empat) perkara dengan barang bukti berupa :
• Handphone Android sebanyak 1 (satu) unit
• Handphone biasa sebanyak 1 (satu) unit
• Buku Tabungan BNI sebnayak 1 (satu) buah
• Pulpen sebanyak 1 (satu) buah;
• Buku sebanyak 1 (satu) buah
• Egrek sebanyak 1 (satu)buah
• Dongkrak sebanyak 1 (satu) unit
• Tas ransel sebnyak 1 (satu) buah
• Potongan besi sebanyak 2 (dua) buah
• Gembok sebanyak 1 (satu) buah
• Senter sebanyak 1 (satu) buah
3. Orang dan Harta Benda Orang dan Harta Benda sebanyak 7 (tujuh) perkara Barang bukti berupa:
• Flashdisk sebanyak 1 (satu) buah
• Batu Kerikil ukuran besar sebanyak 1 (satu) buah
• Balok Kayu sebanyak 1 (satu) buah
• Baju Kaos sebanyak 1 (satu) buah
• Linggis sebanyak 1 (satu) buah

Penulis; Felix Sidabutar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button