Nasional

Disaksikan Kajati, Kejari Sawahlunto dan PT. Bukit Asam Teken MOU

ADHYAKSAdigital.com –Peranan Kejaksaan lewat Jaksa Pengacara Negara dalam membantu dan mengawal seluruh program lembaga negara dan Badan Usaha Milik Negara patut diapresiasi. JPN dibawah kordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan pendampingan hukum, pertimbangan hukum dan melakukan tindak hukum lainnya.

Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Sumatera Barat berdayakan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mengawal dan memberikan pendampingan dan pertimbangan hukum program kerja PT. Bukit Asam.

Kejari Sawahlunto dan PT. Bukit Asam bersepakat dan berkomitmen menjalin kerjasama antar lembaga. Komitmen dan kesepakatan itu tertuang lewat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang di gelar di salah satu hotel di Bandung, Kamis 7 Maret 2024.
Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andarias D’Orney dan Direktur Sumber Daya Manusia PT. Bukit Asam Suherman. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Asnawi SH.MH, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumbar, Khaidir SH.MH dan Direktur Utama PT. Bukit Asama, Arsal Ismail turut menyaksikan penandatanganan MOU kedua lembaga ini.

“Penandatangan MOU hari ini merupakan kelanjutan dari MOU tahun sebelumnya. Ini MOU perpanjangan antara dua pihak,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Andarias D’Orney dalam sambutannya.

Kajari Sawahlunto, Andarias D’Orney menyatakan mendukung penuh tugas, program dan kegiatan PT. Bukit Asam, khususnya dalam operasional pertambangan di wilayah hukum Kejari Sawahlunto.

Dia menyampaikan, disamping fungsi dan peran jaksa dibidang penegakan hukum pidana, jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI.

Andarias mengatakan tujuan utama peran Jaksa di bidang perdata dan tata usaha Negara adalah untuk menegakkan kewibawaan Pemerintah dan menyelamatkan serta memulihkan keuangan Negara, adapun peran dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara meliputi 5 (lima) kegiatan, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
Dalam rangka kerjasama ini, antara Kejari Sawahlunto dan PT. Bukit Asam, maka langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak jaksa pengacara Negara (JPN) dalam pelaksanaan nota kesepahaman tersebut adalah meliputi kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dalam kesempatan ini, Direktur Utama PT. Bukit Asam, Arsal Ismail mengatakan bahwa PT. Bukit Asam membutuhkan dukungan berbagai pihak dalam menjalankan kegiatannya, termasuk Kejari Sawahlunto di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Perusahaan senantiasa memperhatikan aspek kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang berlaku. Keberadaan pihak Kejari Sawah Lunto sangat membantu PT.Bukit Asam dalam setiap pengambilan putusan yang strategis,” kata Arsal.

Ruang lingkup kerja sama PT. Bukit Asam dengan Kejari Sawahlunto ini meliputi Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain.

Melalui kerja sama ini, perusahaan bisa mendapatkan berbagai bantuan dari Kejaksaan, sehingga kegiatan operasional dan bisnis Perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Kerja sama dengan Kejari Sawahlunto merupakan salah satu upaya Bukit Asam untuk meningkatkan kepatuhan pada regulasi yang berlaku serta penerapan prinsip GCG,” ujar Arsal.

Sementara itu, Kajati Sumbar, Asnawi mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung agar PT. Bukit Asam dalam setiap kegiatannya senantiasa mematuhi peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Kami merasa bahagia karena dipercaya Bukit Asam dan bisa berkolaborasi lebih baik ke depan. Kami Kejaksaan punya Jaksa Pengacara Negara yang selalu siap mendukung BUMN. Kami siap hadir,”ujar Kajati Sumbar, Asnawi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button