Nasional

Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Perkara Pemilu

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima pelimpahan berkas perkara pidana Pemilu dan 7 (tujuh) orang tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri Kuala Lumpur, Malaysia, Jakarta, Jumat 8 Maret 2024.

“Hari ini kita menerima pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka dari penyidik Mabes Polri (tahap II). Selanjutnya pemberkasan perkara pidana Pemilu ini ke tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk digelarnya persidangan perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra didampingi Kasi Pidum, Fatah Chotib Uddin, SH.MH disela serah terima pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Mabes Polri ke Kejari Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

Hari itu, Mabes Polri melimpahkan penanganan perkara Pemilu ini ke Kejari Jakarta Pusat, yang sebelumnya telah ditetapkan lengkap P21 oleh Kejaksaan Agung.

Penanganan perkara ini dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat, pelimpahan tahap penuntutan. Kejari Jakarta Pusat akan menetapkan jaksa penuntut umum untuk persidangannya.
Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) juga melimpahkan berkas perkara atas tersangka 7 anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024 mendatang.

Sebagai informasi, majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.

Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.

Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Adapun data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button