Kejari Jakarta Pusat Tahan 4 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu Penerangan Jalan Umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10.000 unit, Jakarta, Kamis 7 Maret 2024.
“Kamis, 7 Maret 2024 kemarin, penyidik pidana khusus Kejari Jakarta Pusat menahan 4 orang tersangka dugaan korupsi proyek lampu jalan yang bersumber dari salah satu anak perusahaan BUMN,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Yon Yuviarso kepada ADHYAKSAdigital, Jumat, 8 Maret 2024.
Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka tanggal 7 Maret 2024, selanjutnya keempatnya dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 7 sampai dengan 26 Maret 2024 di Rutan Salemba dan Rutan Pondok Bambu, berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print-461-462-463-460/M.1.10/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024.
“Keempat tersangka itu yakni, berinisial SW selaku Project Manager PT. PINS Indonesia bersama-sama dengan OF selaku Direktur Operasional PT. GT Pro Raya Indonesia/Direktur Utama PT. DCM Indonesia, ES selaku Direktur Utama dan AG selaku Direktur Operasional PT. TIM,” terangnya.
Diuraikan, pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit. Pengadaan itu dilakukan antara PT Imza Rizki Jaya (PT IRJ), PT Pins Indonesia (PT PI). Berikutnya PT Tunas Internusa Mandiri (PT TIM) .
Kasi Pidsus Yon Yuviarso menjelaskan peristiwa pidana yang terjadi pada tahun 2019 di PT PINS Indonesia. Dimana PT PINS telah membayarkan uang muka sebesar Rp6,5 miliar kepada PT. TIM, dan uang muka tersebut tidak dipergunakan untuk pengadaan lampu sesuai dengan kontrak, akan tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka SW, OF, AG dan ES.
“Akibat perbuatan tersangka SW, OF, AG dan ES menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 6.500.000.000,,” ungkapnya.
Kemudian perbuatan para tersangka SW, OF, AG dan ES telah memenuhi unsur-unsur pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)