Kejati Aceh Ajak Stakeholder Rancang Peraturan Kejaksaan Tentang Pedoman Qanun Aceh

ADHYAKSAdigital.com –Sebagai daerah yang diberi otonomi khusus, ketentuan hukum maupun peraturan di Provinsi Aceh tertuang di dalam Qanum Aceh. Kejaksaan sebagai alat negara juga mengikuti Qanum Aceh dalam penerapan pelayanan dan penegakan hukumnya.
Hal ini mengingat Provinsi Aceh merupakan provinsi yang diberikan otonomi khusus oleh pemerintah pusat untuk mengatur roda pemerintahan dengan menerapkan kearifan lokal yang bernuansa keislaman, antara lain dengan menerapkan sistem Qanun Jinayat yang diatur secara khusus di samping aturan umum yang diatur dalam KUHP dan KUHAP.
Lewat Focus Group Discussion, Rabu 6 Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Aceh mengajak stake holder yang ada di Aceh untuk duduk bersama-sama dalam merancang ketentuan hukum dan peraturan lainnya yang akan diakomodir dalam pelaksanaannya sebagai Qanum Aceh. Kejati Aceh yang di prakasai oleh Biro Hukum Jaksa Agung Muda Pembinaan bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ)menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait Rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang diatur dalam Qanun Aceh.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Joko Purwanto menjelaskan , FGD ini dimaksudkan untuk membahas pengaturan mengenai penanganan perkara tindak pidana yang diatur dalam Qanun Aceh, baik dari substansi hukum, struktur hukum, maupun budaya hukum, dengan memperhatikan studi komparasi dan praktiknya. “Melalui FGD ini, kita harapkan menghasilkan output berupa penyusunan Rancangan Peraturan Kejaksaan yang sistematis, komprehensif, dan dapat dilaksanakan dengan baik”, ujar Kajati Aceh.
Joko Purwanto mengatakan bahwa terkait adanya perkembangan hukum dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, semakin menegaskan eksistensi penerapan sistem Qanun Jinayat dengan menyelaraskan kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara pidana yang diatur dalam Qanun sebagaimana yang diatur dalam Undang -Undang yang mengatur mengenai Pemerintah Aceh.
Berdasarkan hal tersebut maka untuk mengidentifikasi kebutuhan, memorie van toelichting, dan dinamika hukum serta menetapkan kebijakan hukum yang strategis dalam rangka penegakan hukum dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan wewenang Jaksa Agung dan Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana yang diatur dalam
Qanun Aceh.
Lebih lanjut,Kajati menyebut tujuan digelar FGD untuk melakukan diskusi terhadap rancanga Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh.”Sehingga pandangan dan masuk terhadap penyelenggaraan penanganan perkara jinayat yang dilaksanakan oleh Kejaksaan RI”,ujarnya
Selain itu ,mengidentifikasi perkembangan terhadap penyelenggaraan hukum jinayat yang diselenggarakan oleh Aparat Penegak Hukum di Aceh. Dan mengidentifikasi kebutuhan terhadap pengembangan mekanisme hukum acara penanganan perkara jinayat.
Kita berharap, terindetifikasinya pengaturan dalam rancangan Peraturan Kejaksaan tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Diatur dalam Qanun Aceh dan adanya pengaturan hukum materil ataupun hukum acara terkait dengan penanganan perkara jinayat,jelasnya.
Hadir dalam FGD ini para akademisi kampus terkumukan di Aceh diantaranya Prof. Dr. Al Yasa Abu Bakar, MA (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry),Prof. Dr. Syahrizal, MA (Universitas Islam Negeri Ar-Raniry), Prof. Dr. Moh. Din (Universitas Syah Kuala Banda Aceh),.dan Dr. Dra. Hj. Rosmawardani, SH., MH,para unsur stakeholder di Lingkup Pemerintah Aceh,ketua Mahmah Syariah Aceh,Aparat penegahukum Polri,Satpol PP dan WH Aceh ,unsur Kejaksaan, para aktivis serta lembaga bantuan hukum. (Felix Sidabutar)




