Nasional

Kejari Karawang Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Lampu Jalan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Kamis, 7 Maret 2024.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, atas nama inisial RG dan inisial DP. Keduanya masing-masing RG, sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan dan DP, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau PPK Dinas Perhubungan Pemkab Karawang,’ ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah SH.MH didampingi Kasi Pidana Khusus Tri Yulianto Satyadi dan Kasi Intelijen, Rudi Iskonjaya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 7 Maret 2024.

Kajari Karawang Syaifullah menuturkan, penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan lampu jalan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Nomor : Print – 351 / M.2.26/ Fd.2/ 02/ 2024 tanggal 16 Februari 2024.
Untuk penahanan terhadap keduanya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) NOMOR : PRINT- 505 / M.2.26/ Fd.2/ 03/ 2024 untuk tersangka RG. Sedangkan untuk tersangka DP, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) NOMOR : PRINT- 506 / M.2.26/ Fd.2/ 03/ 2024, keduanya tertanggal 7 Maret 2024.

Dijelaskan Syaifullah, kasus korupsi tersebut terjadi pada bulan Juni sampai dengan Desember 2022, berawal dari bagian perencanaan Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Karawang mempunyai anggaran sebesar Rp. 2.802.830.000, untuk pembangunan prasana jalan berupa PJU, untuk satu kegiatan.

“Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergesaran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga Pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda,” ungkapnya.

Pengadaan tersebut, kata Syaifullah, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.
“Dalam menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya,” paparnya.

Dari 22 paket pekerjaan tersebut, pekerjaan hanya dilaksanakan oleh satu perusahaan, yakni CV Triya Family, dimana saat itu RG selaku Sekretaris Dishub menunjuk DP selaku Kuasa pengguna anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menjabat Kepala Bidang Prasarana diperintahkan menunjuk hanya satu perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut atas usul RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan.

“Peran RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan mengatur seluruh perusahaan untuk dikerjakan sendiri oleh dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp85 juta perpaket,” katanya.

Sedangkan peran tersangka DP Selaku Kabid Prasarana sekaligus KPA pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan PJU 40 Watt, tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan RAB dan HPS yang sudah ada pada tahun sebelumnya,

“Selain tidak melakukan review RAB, DP juga bersalah karena mengetahui adanya pemberian modal awal sebesar Rp80-85 juta perpaket, namun pekerjaan tetap diserahterimakan dan dibayarkan sehingga terjadi kerugian negara akibat markup harga,” ungkap Syaifullah.
Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pemgadaan langsung PJU tersebut.

“Akibat perbuatan RG dan DP, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, maka RG dan DP melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang,” ungkapnya.

Pihaknya memilih menahan kedua tersangka dengan alasan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

“Pelaku tindak pidana terancam hukuman lebih dari 5 tahun, jadi ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti. Kami memilih menahan tersangka,” jelasnya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button