Kejari Aceh Timur Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Nanggroe Aceh Darussalam memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu digelar di Halaman Kantor Kejari Aceh Timur, Idi Rayeuk, Kamis 7 Maret 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Dr. Lukman Hakim, SH.MH memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah inkrah hari itu. Turut mendampingi sejumlah undangan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Timur.
Kajari Aceh Timur Lukman Hakim menuturkan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap merupakan tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana yang telah diamanatkan pada pasal 270 KUHAP.
“Yang mana pelaksanaannya merupakan kewenangan Kejaksaan dibidang Tindak Pidana Umum sebagaimana yang telah diamanatkan dalam pasal 30 ayat (1) huruf b UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan,” ujar Lukman Hakim.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan.
Tujuan pemusnahan Barang Bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. “Ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Adapun Barang Bukti tersebut diperoleh dari 107 perkara sejak periode Juni 2023 s/d Maret 2024 yaitu Perkara Narkotika sebanyak 87 perkara dengan rincian:
1.Narkotika jenis sabu sebanyak 1.005,77 gram.
2.Narkotika jenis ganja sebanyak 2.547,87 gram.
3.Narkotika jenis Extasi sebanyak 1.070 Butir
Barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dengan menggunakan air dan cairan pelarut dari bahan kimia lalu dibuang ke selokan.
Perkara Orang dan Harta Benda (Oharda) sebanyak 7 (tujuh) perkara yang terdiri dari kejahatan pencurian, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pengrusakan dan Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam.
Sedangkan dari perkara tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEG) sebanyak 13 (tiga belas) perkara yang terdiri dari kejahatan Seperti pelecehan, pengedaran kosmetik ilegal, Migas dan Qanun.
Barang bukti berupa handphone dimusnahkan dengan cara dipukul dengan menggunakan palu, sedangkan senjata tajam dan senjata rakitan dimusnahkan dengan cara di potong menggunakan gerinda / mesin pemotong besi.
Kemudian memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa pakaian, botol plastic, dll kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. (Felix Sidabutar)