Fransisko Tarigan, Bapak RJ Rejang Lebong

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah Bapak Visioner Penegakan Hukum Humanis Keadilan Restoratif, yang trend dengan sebutan THE FATHER OF RESTORATIVE JUSTICE.
Penegakan hukum humanis Kejaksaan terus digelorakan. Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai figur The Father Of Restorative Justice, mampu menggelorakan penegakan hukum humanis kepada jajarannya, khususnya dalam penanganan perkara pidana ringan.
Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Fransisko Tarigan, SH.MH mampu mengimplementasikan visi-misi Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penerapan Keadilan Restoratif.
Hati nurani Fransisko Tarigan, SH, MH, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan. Kejari Rejang Lebong menerapkan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan perkara pidana ringan.
Terbaru, perkara pidana penganiayaan anak dibawah umur, dengan tersangka JIM (17) dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Fransisko Tarigan, sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Puji Tuhan, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Selasa, 5 Maret 2024,” ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisko Tarigan kepada ADHYAKSAdigital, Kamis, 7 Maret 2024.
JAM Fidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung memerintahkan Kejari Rejang Lebong untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana ringan tersebut.
Sebelumnya, JIM adalah tersangka dugaan pidana penganiayaan terhadap korban anak yang disangka melanggar Pasal Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang – Undang
No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dia melakukan pidana itu karena adanya ketersinggungan dan kesalahpahaman antara tersangka dengan korban,” ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisko Tarigan.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)