Lagi, Roy Riady Implementasikan Penegakan Hukum Humanis
ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis terhadap penanganan perkara pidana ringan yang digelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin rupanya bukan slogan semata dalam praktiknya di satuan kerja Kejaksaan di daerah.
Roy Riady SH.MH mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis ini. Hati nuraninya berbicara kala mendapati adanya berkas penanganan perkara pidana ringan yang ditangani anak buahnya di jajaran bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan.
Kali ini, perkara pidana pencurian dengan tersangka Toni. P (49) dihentikan penuntutannya. Ini semua berkat panggilan hati nurani Mang Oy, panngilan akrab Roy Riady sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih. Dia menginisiasi perdamaian antara korban dengan tersangka.
“Berdasarkan kesepakatan perdamaian yang mereka tandatangani, berkas perkara itu kita usulkan ke pimpinan untuk disetujui penghentian penuntutannya. Alhamdulillah, berkas perkara pidana ringan ini disetujui pimpinan untuk dihentikan penuntutannya dalam gelar perkara Selasa, 5 Maret 2024,” ujar Kajari Prabumulih Roy Riady kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 6 Maret 2024.
JAM Fidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung memerintahkan Kejari Prabumulih untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara pidana ringan tersebut.
Sebelumnya, Toni P adalah tersangka dugaan pidana pencurian yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP. Dia melakukan pidana itu karena desakan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan anak-anaknya.
“Tersangka merampas 1 (satu) unit telepon seluler milik korban anak AA (7) yang tengah melintas beriringan dengan tersangka di salah satu ruas jalan di Kota Prabumulih yang keadaannya sedang sepi,” urai Kajari Prabumulih.
Dia menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)