Nasional

Penkum Kejati Aceh Gelar JMS di SMA N 13 Banda Aceh

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Drs. Joko Purwanto, SH melalui Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.

Hal ini disampaikan Plh Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Banda Aceh, di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, Selasa 5 Maret 2024.
Penyuluhan dan penerangan hukum tahun 2024 Jaksa Masuk Sekolah tersebut bertajuk “Bulliying dan Cyber Bulling”

Pada Kesempatan itu Plh Kasi Penkum Kejati Aceh,Ali Rasab Lubis menjelaskan pengetahuan Dasar tentang Hukum, proses hukun dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 50 (lima puluh) orang Siswa dan Siswi SMA Negeri 13 Banda Aceh.
Ali Rasab Lubis mengajak pelajar di sekolah itu agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi .
Pada kesempatan itu Ia juga menjabarkan pengertian hukum kapada siswa SMA 13 Banda Aceh.disebutkan, secara sederhana Hukum merupakan sekumpulan Peraturan negara yang dibuat oleh pejabat berwewenang sifatnya mengikat dan memaksa apabila melanggar akan di kenakan sanksi

“Maka kenali hukum dan Jauhi hukuman” kata Ali Rasab Saat menjelaskan Materi hukum kepada Siswa.
Selain itu hadir sebagai Pemateri Kasi Oharda Kejati Aceh,Khaerul Hisam,SH,MH. Ia menjelaskan bahaya Cyber Crime di era globalisasi saat ini yang harus dikenali dan waspadai.

Menurutnya Cyber crime ,merupakan sesuatu kejahatan di dunia maya yang dianggap bertentangan atau melawan Undang-undang yang berlaku.

Hisam menyebutkan jenis kejahatan cyber yang mengancam pengguna media sosial saat ini, diantaranya Phising yaitu Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredii dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
Selanjutnya ada jenis penipuan Carding atau kejahatan siber yang memanfaatkan data kartu kredit orang lain untuk bertransaksi.

“Data kartu kredit tersebut dapat diperoleh dengan berbagai Cara, misalnya meretas situs tempat Anda menggunakan namor kartu kredit untuk berlangganan dan menanamkan hardware khusus di balik mesin EDC yang Anda gunakan untuk membayar di supermarket”,jelas Hisam.

Kemudian,Cracking yaitu tindak kejahatan berupa Cyber intrusion yang dilakukan dengan masuk ke dalam sistem sebuah komputer atau software dengan cara menghapus sistem keamanan software atau komputer tersebut.

“Tujuan dari cracker atau pelaku tindak pidana cracking ada berbagai macam, mulai dari menanamkan malware, mencuri data, hingga membuat software bajakan. Sering disebut Hacking”ungkapnya

Penipuan melaluk OTP Fraud yaitu Penipuan yang sering mengatasnamakan pihak Bank, Pengumunan Hadiah maupun lainnya yang pada intinya mengambil kode OTP dari korban untuk mengakses rekening bank, e-wallet maupun fasilitas pembayaran atau perbelanjaan lainnya.
Lalu,Cyber Bullying,yang merupakan tindakan dilakukan secara sadar untuk merugikan atau menyakiti orang lain melalui penggunaan komputer (jejaring sosial dunia maya), telepon seluler dan peralatan elektronik lainnya di antaranya: Cyber Stalking. Pelecehan. Pengucilan.

Serta kejahatan Offensive Content yaotu Kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan konten baik metalul postingan. Share ataupun repost.

Karena itu, Hisam mengingatkan Para Siswa menggunakan media sosial dengan cara bijak dan membatasi postingan-postingan di media sosial yang akan merugikan diri sendiri.

Lebih lanjut Hisam menjelaskan kasus yang paling berpotensi di salahgunakan remaja yaitu melanggar Pasal 27 Ayat (1)Terkait menyebarkan yang bermuatan Kesusilaan kemudian Pasal 27 Ayat (2) Menyebarkan yang bermuatan Perjudian lalu Pasal 27 ayat 3, menyebarkan yang bermuatan penghinaan atau pencaran nama baik. Pasal 27 ayat 4 menyebarkan yang bermuatan pemeran atau pengancaman,Pasal 28 ayat 1 Penyesatan ke konsumen , serta pelanggaran pasal 28 ayat 2 menyebarkan yang bermuatan kebencian dan SARA.

“Itu sebab nya saya mengajak bijaknyalah menggunakan media sosial,karena walau berposting bercanda-bercadaan dengan kawan tapi jika melanggar pasal-pasal diatas bisa saja di laporkan ke ranah hukum’,ujarnya.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 13 Banda Aceh disambut hangat oleh para siswa,didampingi guru,dan kepala sekolah. Suasana lebih meriah saat Tim Kejaksaan membuka sesi tanya jawab,dimana siswa diberi kesempatan bertanya tentang pengetahuan hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button