Di Sidang Adam Deni, JPU Kejari Jakarta Pusat Hadirkan Sahroni

ADHYAKSAdigital.com –Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan tindak pidana pencemaran nama baik atas nama terdakwa Adam Deni, yang oleh sebagai publik mengenalnya sebagai selegram, Selasa 5 Maret 2024. Agenda sidang hari itu mendengarkan keterangan saksi korban.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan Ahmad Saroni, untuk didengarkan kesaksian pada perkara yang membelit terdakwa Adam Deni tersebut. Sahroni adalah saksi pelapor dan saksi korban atas tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan Adam Deni lewat unggahan di media sosial.
Ahmad Sahronio mengaku merasa difitnah dengan adanya tuduhan dari selebgram, Adam Deni Gearaka terkait pembungkaman penegak hukum melalui suap senilai Rp 30 miliar dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan uang sepeserpun untuk mengatur penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim dalam kasus tersebut.”Ini merupakan satu fitnah yang luar biasa,”ujar anggota DPR RI ini.
Sebelumnya kasus ini bergulir, Adam Deni pernah menuding Ahmad Sahroni terlibat dugaan tindak pidana korupsi pembelian dua unit sepeda bernilai ratusan juta. Lalu Sahroni melaporkan ke pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik.
Ketika di tengah sidang yang dilaksanakan di PN Jakarta Utara (Jakut), Adam Deni menyatakan kepada awak media bahwa Sahroni melakukan pembungkaman dengan mengeluarkan uang Rp 30 miliar. Dalam sidang di PN Jakut, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara akibat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tak terima, Sahroni kembali membuat laporan baru kepada pihak kepolisian terkait pernyataan Adam Deni yang menyebutkan dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar kepada APH. Adam Deni kembali duduk sebagai terdakwa di sidang PN Jakpus.
Atas perbuatannya, terdakwa Adam Deni didakwa melanggar Pasal 311 ayat 1 KUHP jo Pasal 310 ayat 1 KUHP. Ia terancam hukuman empat tahun penjara. (Felix Sidabutar)




