Kejati Jabar Tahan Rektor dan Mantan Rektor Kampus Swasta

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka atas dugaan korupsi penyaluran dana bantuan pendidikan pemerintah bagi mahasiswa pada Universitas Mitra Karya Bekasi, Senin 4 Maret 2024.
“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas nama H.S Hari Yogya, Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi periode 2021 sampai dengan sekarang. Kemudian atas nama H.Suroyo, mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi periode 2019-2021,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi SH.MH kepada ADHYAKSAdigital lewat percakapan Whatsapp, Senin 4 Maret 2024.
Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menuturkan, penetapan tersangka atas keduanya, H.S Hari Yogya, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-21/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.
Untuk tersangka H. Suroyo, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 20/M.2/Fd.2/02/2024 tanggal 04 Maret 2024.
“Kedua orang tersangka ini kita lakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” terang Aspidsus Syarief Sulaeman Nahdi.
Ditambahkan, penahanan terhadap keduanya berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 571/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 atas nama tersangka Dr. H. Suroyo.
Kemudian Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan TInggi Jawa Barat (T-2) Nomor : Print – 572/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 44 Maret 2024 atas nama tersangka Dr. S Hari Jogya.
Mantan Kajari Jakarta Selatan ini menjelaskan, sejak tahun 2020, Universitas Mitra Karya Bekasi ini mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.
Bantuan yang diterima dibagi yakni, biaya Pendidikan sebesar Rp. 2.400.000.per semester. Kemudian biaya hidup sebesar Rp. 4.200.000. tahun 2020 dan Rp. 5.700.000. tahun 2022.per semester.
“Berdasarkan proses penyidikan, kerugian negara yang timbul atas dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sd 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat ini mencapai sekitar Rp.13.024.800.000. (Tiga belas Milyar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)