Ronald Bakara Ajak Warga Kendari Perangi Narkoba

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, Ronald Hasiolan Bakara SH. MH, mengajak seluruh warga masyarakat di Kota Kendari untuk bersama-sama menjaga lingkungannya untuk bebas dari narkoba, khususnya generasi muda di daerah tersebut.
Hal itu disampaikan Kajari Kendari Ronald Bakara saat melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan itu dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Kendari, Jumat 1 Maret 2024.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tersebut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari, Balai POM, BNN Kendari dan penggiat anti narkoba. Kemudian segenap pegawai dan jaksa pada Kejaksaan Negeri Kendari
Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilakukan, Kajarii Kendari Ronal Bakara mengucapkan terima kasih kepada unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Kendari dan para undangan lainnya dapat hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti yang digelar Kejari Kendari.
Alumni Fakultasd Hukum Universitas Sumatera Utara ini menuturkan, melihat dari perkara yang masuk ke Kejari Kendari untuk perkara Narkotika lebih dominan, artinya mengindikasikan Kota Kendari sudah lampu merah narkoba. Untuk preventif sambung Kajari, dengan adanya program Jaksa Masuk Sekolah, penyuluhan dan penerangan hukum, tim Kejari Kendari akan mensosialisasikan kepada pelajar terkait bahayanya dampak penyalahgunaan Narkoba.
“Kita berkomitmen agar warga masyarakat Kendari sadar hukum dan menjauhi hukuman,” tegas Ronal Bakar, jaksa pria asal Humbang Hasundutan, Sumut ini.
Ronal Bakara menyampaikan, pemusnahan barang bukti perkara Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap hari ini adalah
musnahkan barang bukti kasus narkoba 986.3529 gram sabu dan 24,94 gram ganja. Menurut Kepala Kejari Kendari, Ronal Hasiholan Bakara, barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan, merupakan perkara tahun 2023 dan sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari.
“Ini adalah hasil penyisihan artinya, barang bukti itu misalnya ada tangkapan satu kilogram, kan sering itu dilakukan tidak semuanya dilimpahkan ke pengadilan ada yang disisihkan di penyidik, inilah barang bukti yang diajukan oleh jaksa di pengadilan dan kita bersyukur sudah ada putusan pengadilan, ini sudah inkrak sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain narkoba, barang bukti berkekuatan hukum tetap yang dimusnahkan Kejari Kendari adalah, 2 unit handphone, 11 senjata tajam, 2 pakaian dan 14 buah barang bukti lainnya. (Felix Sidabutar)