Nasional

Kejati Papua Barat Tahan Kadis Nakertrans

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penahanan terhadap FDJS, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Barat, tersangka dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) tahun anggaran 2023, Manokwari, Jumat 1 Maret 2024.

“Hari ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Papua Barat menahan tersangka FDJS atas dugaan korupsi Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, SH.M.Hum kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 1 Maret 2024.

Kajati Papua Barat Harli Siregar menjelaskan, pihaknya telah menetapkan FDJS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP- 01/ R.2/Fd.1/03/2024, Tanggal 01 Maret 2023.
Sedangkan untuk penahanan terhadap tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R.2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari,” terang alumni Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Harli Siregar mengatakan, adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat yang juga sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Tersangka FDJS disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button