Kejari Jakarta Pusat Sidangkan Perkara Penipuan Tiket Coldplay

ADHYAKSAdigital.com –Ghisca Debora Aritong (19), terdakwa penipuan tiket konser Coldplay harus tertunduk lesuh saat dihadirkan di ruangan persidangan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 29 Februari 2024.
Hari itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan terdakwa Ghisca Debora Aritonang di muka persidangan PN Jakarta Pusat untuk digelarnya proses peradilan atas tindak pidana yang dilakukannya.
JPU Kejari Jakarta Pusat Tri Yanti Merlyn Pardede dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Ghisca Debora Aritonang telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas penjualan tiket konser Coldplay yang digelar di Gelora Bung Karno bulan November 2023 lalu.
Peristiwa bermula ketika terdakwa ikut berburu atau war tiket konser Coldplay pada Mei 2023 lalu. Kemudian, ia menawarkan tiket kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller. “GDA (Ghisca) menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser.
Untuk meyakinkan teman-temannya itu, Ghisca mengaku kenal dengan “orang dalam”. Namun, itu merupakan bualan Ghisca agar teman-temannya mau membeli tiket konser Coldplay melalui dirinya.
“Yang bersangkutan menyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi apa pun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” ujar JPU.
Terdaka Ghisca Aritonang telah menipu bermodus penjualan tiket konser Coldplay. Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP , kemudian Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Pada persidangan ini, terdaka tidak mengajukan eksekpsi atas dakwaan JPU. Majelis hakim pada PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara pidana itu pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin menerangkan, untuk agenda pemeriksaan saksi kedepan, pihak JPU Kejari Jakarta Pusat akan menghadirkan sejumlah saksi yang telah menjadi korban dari terdakwa.
“Persidangan perkara ini akan digelar 2 (dua) kali dalam seminggu. JPU mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. JPU bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam proses persidangan perkara ini,” ujar Kasi Pidum Fatah. (Felix Sidabutar)




