Nasional

Jaksa Agung Kedepan Dijabat Jaksa Karir Non Pengurus Parpol

ADHYAKSAdigital.com –Pemilihan Umum telah digelar, Komisi Pemilihan Umum tengah merekapitulasi perhitungan suara calon presiden/wakil presiden dan juga anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se Indonesia.

Presiden terpilih akan mengangkat para pembantunya menteri lewat susunan kabinet kerjanya, termasuk Jaksa Agung, yang periodesasinya menjabat selama 5 (lima) tahun, seiring periodesasi kepemimpinan Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia.

Sewaktu-waktu kabinet kerja, menteri pembantu presiden ini dapat diganti atau reshuffle, menurut kebutuhan Presiden dan dijamin konstitusi yang merupakan hak preogratif presiden dalam mengangkat dan memberhentikan menteri kabinet kerjanya.
Salah satu jabatan kabinet kerja pembantu Presiden adalah Jaksa Agung. Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan Presiden sesuai dengan kebutuhan dan masa jabatan yang sewaktu-waktu berganti. Jaksa Agung adalah jabatan yang diangkat dan diberikan Presiden kepada seseorang untuk menahkodai Kejaksaan RI dalam pelayanan dan penegakan hukum.

Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pengurus partai politik menjadi Jaksa Agung. Hal itu disampaikan dalam putusan atas gugatan terhadap Undang-undang Kejaksaan. Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan dalam pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Mahkamah menambahkan syarat tentang afiliasi terhadap partai politik.

“Menyatakan pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi jaksa agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung,’,” kata ketua majelis hakim MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.
Dalam pertimbangan, MK berpendapat pengurus partai politik adalah orang yang memilih mendekatkan diri lebih dalam ke partai politik. Dengan demikian, MK mengubah aturan dengan maksud mencegah konflik kepentingan.

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menjelaskan syarat mundur dari partai lima tahun ditujukan untuk memutus ikatan batin terhadap partai politik. Aturan itu diharapkan mencegah mantan pengurus parpol tetap berafiliasi dengan partai politik setelah ditunjuk sebagai jaksa agung.

Sementara itu, MK tidak memberi batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai jaksa agung. Hal itu karena MK menilai kader biasa tidak punya keterikatan yang kuat kepada partai politik.
“Bagi calon jaksa agung yang belum diangkat menjadi jaksa agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi jaksa agung,” ucap Saldi.

Ketetapan ini merupakan putusan atas perkara nomor 6/PUU-XXII/2024. Perkara ini adalah permohonan dari aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button