Choirun Parapat Bangga JPN Kejari OKU Torehkan Prestasi

ADHYAKSAdigital.com –Peran Jaksa Pengacara Negara kembali menorehkan prestasi, khususnya dalam membantu pemerintah, BUMN dan BUMD. Kali ini datang dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Baturaja, Provinsi Sumatera Selatan.
Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Choirun Parapat SH.MH membantu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu menyelamatkan aset milik Pemkab OKU dari cengkraman oknum-oknum mafia tanah.
Bertempat di Pendopo Kantor Bupati Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Baturaja, Kamis 29 Februari 2024, Kajari OKU Choirun Parapat bersama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ajie Martha menyerahkan Sertifikat Hak Pakai Lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kecamatan Lubuk Batang, Ogan Komering Ulu kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang langsung diterima oleh PJ Bupati Ogan Komering Ulu, Teddy Meilwansyah.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ. Bupati Kab. Ogan Komering Ulu (H. Teddy Meilwansyah S.STP,M.M. M.Pd), Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. OKU yang diwakili oleh Ibu Sri Wahyuni (Kasi Penyelesaian Sengketa pada Kantor BPN Kab. OKU), Kepala Badan Kepegawaian dan Aset Daerah Kab. Ogan Komering Ulu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kab. Ogan Komering Ulu,
Beberapa Kepala OPD atau yang Mewakili, Camat Lubuk Batang Kab. OKU, Kepala Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. OKU, Sdr. Januar Effendi, AP., MSi (selaku mantan Camat Lubuk Batang Kab. OKU), Sdr. Erwan Setiawan (selaku mantan Kepala Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. OKU) dan Para Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
Kajari OKU Choirun Parapat mengaku bangga tim JPN Kejari OKU mampu menyelesaikan tugasnya dalam membantu Pemkab OKU menyelamatkan aset milik Pemkab OKU yang selama ini diklaim milik warga. JPN Kejari OKU membangun koordinasi dan sinergi dengan berbagai pihak, sehingga Lahan TPA ini bersertifikat.
Mantan Kajari Sabang, Aceh ini menuturkan, sebelumnya pihaknya Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menerima permohonan Bantuan Hukum dari Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 100.3/174/III/2023 tanggal 7 Agustus 2023 yang langsung ditindak lanjuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dengan menerbikan Surat Kuasa Subtitusi Nomor:SKK1465/L.6.13/Gp/08/2023 tanggal 7 Agustus 2023 kepada Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu.
“Proses kegiatan ini bukanlah hal yang mudah dikarenakan banyak kendala-kendala yang dihadapi baik dari pihak yang mengaku sebagai pemilik maupun pihak-pihak lain sehingga memerlukan waktu bagi tim Jaksa Pengacara Negara untuk membantu proses sertifikasi Lahan Tempat Pengelolaan Akhir (TPA),” ujar Choirun Parapat.
Kejaksaan dalam hal ini dapat menjalankan tugas dan wewenang di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara (JPN) guna menjaga kewibawaan pemerintah.Jaksa Pengacara Negara, yaitu jaksa yang memiliki kuasa khusus. Di mana jaksa ini bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam kasus atau perkara perdata atau tata usaha negara.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari MOU bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang telah ada antara Kejari OKU dan Pemkab OKU dimana salah satu kegiatannya adalah melakukan Penyelamatan Keuangan Negara, Pemulihan Aset dan hal lain sebagaimana Tugas Pokok dan Fungsi pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan ini.
Kegiatan kali ini JPN Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu berhasil menyelamatkan asset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu berupa tanah lahan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) yang berlokasi di Simpang Kandis Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. Ogan Komering Ulu seluas ± 33 Ha yang terdiri dari 2 sertifikat hak pakai yang jika ditaksir harganya
senilai kurang lebih Rp. 2M.
Diakuinya, proses Penyelesaian Dan Penerbitan Sertifikat ini tentunya tidak terlepas dari bantuan dari pihak-pihak terkait seperti BPN OKU, BPKAD, DLHK, Bapak Yanuar selaku mantan Camat Lubuk Batang serta pihak – pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu dan Alhamdulillah permasalahan yang timbul sejak 2006 dapat terselesaikan sampai saat ini.
“Untuk itu atas nama pribadi dan pimpinan Kejari OKU mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses penerbitan sertifikat ini. Kiranya setelah selesai penerbitan sertifikat asset ini bisa dimanfaatkan dan tetap dijaga. Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu juga berharap bahwa giat ini menjadi entry point untuk kerja kerja selanjutnya khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan asset milik PEMDA OKU,” pesan jaksa putra daerah Pahae, Tapanuli Utara ini.
Sementara itu, PJ Bupati Ogan Komering Ulu dalam sambutannya menyampaikan terimakasih dan presiasi serta ucapan salut dan rasa bangga disampaikan kepada jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu yang telah menampilkan dan membuktikan secara nyata atas Langkah penyelesaian secara tuntas terhadap persoalan dan permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dia menuturkan, setelah bertahun tahun, Lahan TPA Simpang Kandis ini mengalami persoalan berupa klaim oleh Masyarakat setempat dan tidak adanya kejelasan terhadap batas-batas dan banyaknya hambatan-hambatan dalam proses penerbitan sertifikat ini.
“Oleh karena hal itulah kami sangat berterimakasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh kepada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu beserta Jajaran dan Kantor Pertanahan Nasional Kab. OKU terhadap persoalan ini bisa diselesaikan dengan tuntas tanpa proses peradilan artinya Langkah-langkah yang telah diambil melalui pencerahan hukum yang diberikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dan jajaran dan didukung sepenunya oleh Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten OKU,”ujarnya.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu sangat berharap jalinan konsultasi dan koordinasi serta motivasi kerja yang didukung penuh oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dapat terus dilanjutkan melalui program-program lainnya dan kami juga sangat mengharapkan keberlanjutan dari Pendampingan Hukum dan Kelancaran Proses Sertifikasi lahan di beberapa lokasi asset milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang hingga detik ini masih dalam proses penerbitan administrasi. Guna mendorong penegakan hukum serta pembinaan kinerja aparatur daerah yang semakin baik dimasa mendatang,” ujar Pj Bupati OKU. (Felix Sidabutar)



