Nasional

Inkrah, Kejari Sabang Eksekusi Firdaus

ADHYAKSAdigital.com –Terpidana perkara korupsi pembebasan lahan tempat pembuangan akhir Lhok Batee, Cot Abeuk, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Provinsi Aceh, Tahun 2020, atas nama Firdaus akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri Sabang untuk menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan peradilan.

” Rabu 28 Februari 2024, Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sabang Melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi kegiatan pembebebasan Pengadaan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee atas nama Firdaus Bin Umar. Terpidana dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Milono Raharjo SH.MH kepada ADHYAKSAdigital.

Diterangkan, eksekusi badan terhadap terpidana Firdaus yang dilakukan Kejari Sabang hari itu merupakan realisasi atas terbitnya putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang mengadili perkara pidana korupsi ini.Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5237 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Nopember 2023 yang diputuskan dalam Rapat Musyawarah hakim Prof.
DR. Surya Jaya, SH. MHum sebagai Ketua Majelis.

Putusan MA ini, dengan amar putusan sebagai beriku, Mengadili,Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Sabang. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh
Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023PN Bna tanggal 15 Juni 2023 yang lalu.
Mengadil sendiri:
– Menyatakan terdakwa Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara Bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair
– Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp.200.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan kurungan.

– Menghukum terdakwa terdakwa untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp.1.407.520.000,00 dikompensasikan dengan uang yang disita dari terdakwa sebesar Rp.300.000.000,00 sehingga uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp.1.107.510.000,00, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

– Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
– Menetapkan barang bukti nomor urutt 1 s.d 142 dugunakan dalam perkara terdakwa Dodi Anshari ST dan barang bukti nomor 143 dirampas untuk negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara
– Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500

Kajari Sabang Milono Raharjo menuturkan, Firdaus Bin Umar selaku Pemilik lahan yang mendapat keuntungan besar dari kegiatan Pengadaan lahan TPA tersebut dengan cara tidak sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dijelaskan, sebelumnya pada tanggal 3 Januari 2024 lalu, Jaksa Eksekutor Kejari Sabang telah terlebih dahulu melakukan Eksekusi terhadap terpidana Ir. Anas Farhuddin selaku Kepala Dinas LKH periode tahun 2020 yang juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Kajari Sabang menyampaikan bahwa Kejari Sabang selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum kota Sabang, serta mengharapkan dukungan dari masyarakat Kota Sabang untuk selalu mendorong maupun mengawasi jalannya pembangunan di kota Sabang agar proporsional dan bermanfaat, demi pembangunan dan kemakmuran rakyat.

“Semoga ini menjadi Pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan bagi kita Bersama, oleh karena itu harus dicegah dan diberantas agar Kota Sabang semakin baik kedepannya,” tegas Kajari Sabang Milono Raharjo. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button