Gercep Kasi Datun Kejari OI Realisasikan Program Kajati Sumsel

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto mencanangkan Program Percepatan Penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) terhadap anak yang berada dibawah garis kemiskinan yang tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Sumatera Selatan.
Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, lewat Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, satuan kerja Kejaksaan di wilayah hukum Kejati Sumsel segera bergerak cepat mendata dan mensosialisasikan program kebanggaan insan Adhyaksa di Provinsi Sumatera Selatan ini.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negero Ogan Ilir, Indah Kumala Dewi, SH.MH mengaku bangga diberi beban kerja lewat aksi-aksi sosial Kejati Sumsel membantu masyarakat, khususnya merealisasikan program tematik pimpinan, Kajati Sumsel, Dr. Yulianto.
“Kajati Sumsel Pak Yulianto menginisiasi program sosial untuk anak di Provinsi Sumsel memperoleh dokumen identitas diri sebagai warga negara Indonesia yang sah, akta lahir dan kartu identitas anak. Satuan kerja Kejaksaan Negeri di Sumsel mampu mengimplementasikan program positif ini,” ujar Kasi Datun Kejari Ogan Ilir, Indah Kumala Dewi kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 28 Februari 2024.
Jaksa perempuan anggun ini menuturkan, Kegiatan ini wujud dari mensejahterakan masyarakat dan menciptakan keadilan sosial khususnya dalam memberikan kepastian legalitas kelahiran dan identitas bagi anak-anak Indonesia, khususnya di Kabuapten Ogan Ilir.
Indah Kumala Dewi menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur Surya menegaskan komitmen pihaknya Kejari Ogan Ilir dalam membantu pemerintah dalam menjalankan seluruh program-programnya, termasuk kepastian dokumen identitas bagi anak-anak di Kabupaten Ogan Ilir.
Kasi Datun Kejari Ogan Ilir, Indah Kumala Dewi menuturkan, Jaksa Pengacara Negara Kejari Ogan Ilir telah menjalin koordinasi dan kerjasama dalam pelaksanaan program tematik Kajati Sumsel Yulianto ini, yakni mendata anak-anak yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, yang belum mendapatkan dokumen identitas diri dan akta lahir.
“Kita menjalin kerjasama dengan Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan stake holder lainnya untuk pendataan bagi sejumlah anak yang hendak menerima Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Lahir,” kata Kasi Datun Indah Kumala Dewi.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang ini menegaskan, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan serta berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan, jaminan sosial dan berhak untuk memperoleh Pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya” ujarnya.
Kita semua berharap agar semua anak khususnya anak-anak panti asuhan / Yayasan dan anak-anak yang berada dibawah garis kemiskinan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir mendapatkan akta kelahiran dan kartu identitas anak sehingga kegiatan Program Percepatan penerbitan akta kelahiran dan kartu identitas anak dapat bermanfaat karena menyangkut hak anak sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya. (Felix Sidabutar)