Nasional

JB, DPO Kejati Papua Barat Akhirnya Tertangkap

ADHYAKSAdigital.com –Perburuan terhadap JB (55), tersangka perkara pidana korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Bobo, Dsitrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat sejak November tahun 2022 lalu membuahkan hasil.

Atas kerjasama dan koordinasi yang intens antara Tim tangkap buron Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, tersangka JB, yang telah masuk di dalam daftar pencarian orang ini akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan dari persembunyiannya.

“Senin 26 Februari 2024, gabungan tim Tabur Kejati Papua Barat, Kejati Sulsel dan Kejari Teluk Bintuni menangkap JB kala berada di daerah Jalan Daeng Tata, Kota Makassar. Saat ini, tersangka JB masih menjalani pemeriksaan di Kejati Sulsel di Makassar dan dititipkan sementara untuk selanjutnya keesokan hari dilakukan serah terima dengan jaksa eksekutor Kejat Papua Barat,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, didampingi Asisten Intelijen Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Senin 26 Februari 2024.
Asisten Kejati Papua Barat, Muhammad Bardan menjelaskan, JB merupakan TERSANGKA pada perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Kabupaten Teluk Bintuni yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp3.035.000.000 (tiga miliar tiga puluh lima juta rupiah).

Saat diamankan, Tersangka JB bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button