Humanis, JAM Pidum Hentikan 6 Perkara Pidana Ringan
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mampu mengimplementasikan penegakan hukum humanis dalam penerapan keadilan restoratif.
Lewat gelar perkara secara zoom meeting, Senin 26 Februari 2024, JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan pidana atas 6 perkara pidana ringan dari sejumlah Kejaksaan Negeri.
JAM Pidum menyebutkan persetujuan penghentian penuntutan atas perkara itu karena masing masing pihak yang berperkara telah berdamai dan saling memaafkan dan bersepakat untuk tidak melanjutkannya ke persidangan.
Ke enam perkara pidana itu yakni :
1. Tersangka Febiana Oroh alias Eva dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Sukarman als Kremek bin Arjo Sentono (Alm.) dari Kejaksaan Negeri Klaten, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Sutarji bin Alm. Suhar dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Junaedi alias Dedi bin (Alm.) Mansur dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Tamrin bin Daeng Talli dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Azhar alias Degur dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Felix Sidabutar)