Nasional

Dr. Muklis : Waskat Kawal Jaksa Profesional dan Berintegritas

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade Tajudin Sutiawarman lewat Asisten Pengawasan Dr. Muklis mengingatkan seluruh pimpinan pada satuan kerja di daerah, Kejaksaan Negeri untuk ketat dan disiplin dalam melaksanakan pengawasan melekat terhadap seluruh personil, pegawai dan jaksa di masing-masing satker.

“Hal itu dilakukan agar isntitusi Kejaksaan dalam pelayanan dan penegakan hukumnya memegang teguh Trapsila Adhyaksa Satya Adhi Wicaksana dalam perwujudan insan Adhyaksa Profesional, Berintegritas dan Berhati Nurani,” ujar Asisten Pengawasan Kejati Jabar, Dr. Muklis kepada ADHYAKSAdigital dalam kunjungan kerja inspeksi umum di Kejaksaan Negeri Karawang, Karawang, beberapa waktu lalu.

Hari itu, bidang pengawasan Kejati Jabar melakukan kunjungan kerja dalam rangka inspeksi umum atas pelayanan dan penegakan hukum Kejari Karawang. Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah, para kasi, jaksa dan pegawai menyambut kehadiran rombongan pengawasan Kejati Jabar ini.
Aswas Kejati Jabar Muklis menegaskan, bahwa setiap insan Adhyaksa harus memiliki Hati Nurani sebagai cerminan dalam bekerja untuk dapat memberikan nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Responsif berarti kita harus cepat dan tepat dalam mencermati perkembangan hukum dan kemajuan teknologi.

Adil adalah tujuan dari setiap penegakan hukum yang dilakukan. Dan akuntabel merupakan keprofesionalan kita dalam bekerja yang berdasarkan integritas, sehingga setiap pekerjaan kita dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
“Dengan profesionalitas yang prima, maka penegakan hukum yang dilakukan akan berhasil dan tidak menimbulkan kegaduhan. Jaksa yang cerdas, adalah Jaksa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi di bidang hukum, baik secara teori, doktrin dan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain penguasaan ilmu hukum dan perundang-undangan, insan Adhyaksa juga wajib menguasai petunjuk internal seperti Peraturan Kejaksaan, Instruksi Jaksa Agung, Pedoman, Surat Edaran, Standar Operasional prosedur (SOP) yang berlaku, dan petunjuk lainnya.
Kepatuhan terhadap SOP, Pedoman, Instruksi, dan garis-garis kebijakan pimpinan merupakan suatu keharusan, dikarenakan dapat mengeliminir kesalahan administrasi dan kesalahan prosedur, sehingga akan menuntun saudara pada keberhasilan pelaksanaan tugas.

Selanjutnya, Jaksa yang cerdas harus mampu mempelajari dan menguasai bidang ilmu pengetahuan lainnya, serta harus mampu mengikuti perkembangan zaman, karena lingkup pelaksanaan tugas penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Jaksa sangat multidisipliner dan lintas bidang sektoral.
Mantan Kajari Lhokseumawe, Aceh ini menuturkan, salah satu tugas bidang pengawasan adalah menjamin mutu dan kualitas kinerja maupun aparatur. selanjutnya bidang pengawasan berperan aktif dalam memberikan saran dan tindakan perbaikan dan berkontribusi dalam memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh aturan organisasi serta memastikan tidak adanya pelanggaran dalam setiap pelaksanaan tugas.

“Saya menekankan, insan Adhyaksa untuk senantiasa menjunjung etika dan tata krama dalam setiap menjalakan tugas dan profesinya,” pinta Aswas Kejati Jabar, Muklis dihadapan para kasi dan jaksa Kejari Karawang. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button