Kejari Kabupaten Gorontalo Tetapkan Mantan Kadis Dikbud Tersangka Tipikor

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pengadaan buku koleksi bacaan Perpustakaan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo Tahun 2018 yang diusut Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memasuki babak baru.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Gorontalo, berinisial ZP akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengadaan buku koleksi bacaan Perpustakaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Gorontalo tersebut.
“Berdasarkan proses penyidikan dan alat bukti, hari ini, Kamis 22 Februari 2024, tim penyidik menetapkan ZP sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Muhammad Iqbal SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen, Yesky Verlangga Wohon SH kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 22 Februari 2024.
Kajari Muhammad Iqbal mengatakan, bahwa kasus tersebut bermula dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo pada Tahun 2018 menerima anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.250.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk kegiatan pengadaan buku koleksi Perpustakaan SD.
” Saudara ZP ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, yang kemudian karena tugasnya, maka ZP selaku PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kegiatan tersebut yakni sebesar Rp.1.216.718.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Enam Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah),” Ungkapnya,
Dijelaskannya, pada bulan Mei 2018 kegiatan pengadaan tersebut, dilakukan tender pada ULP Kabupaten Gorontalo. Yang mana setelah melalui proses seleksi, maka CV. Sinar Gemilang dinyatakan sebagai pemenang tender dengan penawaran sebesar Rp.1.210.626.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sepuluh Juta Enam Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).
Terakhir dirinya mengungkapkan, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh fakta bahwa penetapan HPS oleh KPA/PPK tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ” Oleh karena itu akibat perbuatan tersangka tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.279.614.750,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah),”terang Kajari Muhammad Iqbal. (Felix Sidabutar)