Nasional

Jaksa Dakwa Emi Sukma, M Zaini dan Sadaruddin Korupsi Majelis Adat Aceh

ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Aceh mendakwa terdakwa Emi SUkma, M. Zaini dan Sadaruddin bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku dan mobiler Majelis Adat Aceh senilai Rp.5,6 miliar Anggaran Tahun 2022 dan 2023.

Hal ini disampaikan JPU saat membacakan dakwaannya pada persidangan perdan perkara dugaan korupsi di Majelis Adat Aceh. Persidangan agenda pembacaan dakwaan terhadap ketiga orang terdakwa ini di gelar di Pengadilan Negeri Tindak PIdana Korupsi, Banda Aceh, Kamis 22 Februari 2024..

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang bersidang hari itu, yakni, Dr. Fery
Ichsan Karunia, S.H., M.H., Teddy Lazuardi Syahputra, S.H., M.H., Sutrisna, S.H. dan jaksa penuntut umum, Yuni Rahayu, S.H. Persidangan dipimpin oleh Teuku Syarafi, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis Hakim.

“Persidangan hari ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Penunjukan Jaksa Penuntut Umum
Untuk Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Nomor: Print-190/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print194/L.1.10/Ft.1/01/2024 jo Nomor: Print-198/L.1.10/Ft.1/01/2024 tanggal 31 Januari 2024,” urai JPU.
Disampaikan, Bahwa terdakwa EMI SUKMA, S.T. BIN SYUKURNI selaku rekanan, MUHAMMAD ZAINI, S.Sos selaku KPA, dan SADARUDDIN BIN (ALM) JALALUDDIN selaku PPTK secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh yang tersebar di perwakilan MAA Kabupaten/Kota maupun Provinsi dengan total Pagu Anggaran Rp.
5.600.000.000,- (Lima Milyar Enam Ratus Juta Rupiah).

“Akibat adanya Tindak Pidana Korupsi Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 Dan 2023 ini, telah menyebabkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.651.761.745,- (Dua Milyar Enam Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) berdasarkan LHAPKKN Inspektorat Aceh,” ujar JPU.

Dikatakan, ketiga terdakwa didakwa dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b, Ayat (2) dan (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

JPU menyampaikan, ketiga terdakwa sudah berada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh sebagai tahanan sejak tanggal 26 Oktober 2023 sampai 19 Februari 2024.

Pada persidangan ini, para terdakwa mengajukan Pengalihan Tahanan kepada Majelis Hakim. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada hari Kamis 7 Maret 2024 dengan agenda Pemeriksaa saaksi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button