Kejari Prabumulih Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KMK Bank Pemerintah

ADHYAKSAdigital.com –Pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Kredit Modal Kerja perbankan milik pemerintah terus ditangani Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan.
Terbaru, lewat proses penyidikan bidang pidana khusus, Kejari Prabumulih menetapkan tersangka baru dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
Tim penyidik Kejari Prabumulih menetapkan AO pada perbankan ini, yang inisial RL sebagai tersangka. “Tim penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih telah menetapkan tersangka atas nama RL. Jabatan tersangka merupakan AO pada perbankan tersebut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 21 Februari 2024.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah menetapkan HG, Direktur CV BT sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Prabumulih.
Roy Riady mengungkapkan, RL punya peranan penting dalam memuluskan pengajuan KMK yang diajukan HG, atas nama perusahaan CV BT. RL memudahkan persyaratan pengajuan kredit dan diduga ada praktik korupsi dalam prosesnya. “Hingga, bisa cair Rp 2 miliar dan menjadi kredit macet pada akhirnya,”terang Roy Riady.
RL ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan berjam-jam sejak pagi, Rabu, 21 Februari 2024. Dan, juga telah dipastikan kesehatannya diperiksa Tim Kesehatan RSUD Prabumulih.
“Sudah ada 2 alat bukti cukup, makanya Tim Penyidik Kejari Prabumulih menetapkan RL sebagai tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dan dititipkan ke Rutan Kelas IIB Prabumulih, guna proses hukumnya,” tandas mahasiswa pasca sarjana Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya ini.
Sama halnya HG, kata ayah tiga anak ini, RL juga dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dan, ancamannya 20 tahun penjara. “Proses hukum kasus dugaan korupsi KMK bank BUMN ini, sejauh ini terus disidik dan dikembangkan Tim Penyidik Kejari Prabumulih,” ucap pria alumni FH UMP ini. (Felix Sidabutar)