Nasional

Kejari Palembang Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pakaian Batik Kades

ADHYAKSAdigital.com –Penyidikan dugaan korupsi pengadaan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memasuki tahapan baru.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti, penyidik pidana khusus Kejari Palembang menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pakaian batik yang diperuntukkan bagi kepala desa tersebut.

“Hari ini kita menetapkan atas nama AS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian batik pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sumsel. Kita juga melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Jhonny William Pardede, SH.MH kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 21 Februari 2024.

Kajari Palembang, Jhonny Pardede menuturkan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor : TAP-2/L.6.10/Fd.2/02/2024 Tanggal 21 Februari 2024.

“Tersangka AS merupakan Ketua PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Sumsel, periode 2020-2025,” terangnya.

Diterangkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sumsel pada tahun 2021, mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2 miliar lebih untuk pengadaan pakaian batik yang peruntukkannya dibagi untuk para kepala desa se Provinsi Sumsel.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui terdapat perbuatan membuat pertanggungjawaban fiktif/mark up terhadap Pengadaan Bahan Pakaian Batik Perangkat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2021 yang dilakukan tersangka sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.883.156.000,00 (delapan ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).

Adapun Pasal yang disangkakan , yaitu sebagai berikut :

1.Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana

2.Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kajari Palembang Jhonny Pardede menegaskan penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan pakaian batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Sumsel itu mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. Penyidik pidana khusus Kejari Palembang bekerja secara profesional dan memegang teguh integritas dalam penyidikannya. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button