Kejari Padangsidempuan Tahan Mantan Kadis LH Pemprovsu

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Sumateta Utara melakukan penahanan terhadap BS, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Provinsi Sumateta Utara, tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah Tahun 2020, Senin 19 Februari 2024.
Ada 2 (dua) orang tersangka lainnya yang turut dilakukan penahanan atas dugaan korupsi IPAL tersebut. Ketiganya dititipkan di Rutah Tanjung Gusta Medan sebagai tahanan Kejari Padangsidempuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidempuan, Dr. Lambok MJ Sidabutar melalui Kasi Intel Yunius Zega menerangkan, hari itu pihaknya melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka BS dan kawan-kawan (dkk) ke tim JPU juga pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka BS, FP dan DS kemudian dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kajari Padangsidimpuan,” kata Kasi Intel Zega.
Dengan demikian, tim JPU bidang Pidsus Kejari Padangsidimpuan selanjutnya mempersiapkan surat dakwaan ketiga tersangka agar perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
“Alasan lainnya tersangka BS dan FP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Tanjunggusta serta DS di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan, dikarena saksi-saksi kebanyakan berdomisili di Medan,” katanya.
Kasi Intel Yunius Zega mengatakan, kapasitas mantan orang nomor satu di Dinas LH Provsu itu selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020.
Sedangkan tersangka FP selaku Direktur CV Satahi Persada (SP) sebagai penyedia kasa (rekanan) dan DS selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri (SCM) selaku konsultan pengawas.
Pengadaan IPAL Domestik berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan
“Di mana dalam pekerjaan tersebut para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera dalam kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi barang / jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan IPAL.
“IPAL dimaksud tidak berfungsi. Akibat perbuatan para tersangka kerugian keuangan negara sebesar Rp540.601.214 berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik,” urai Yunius Zega.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Kejati Sumut, para tersangka kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Medan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2024 hingga 9 Maret 2024.
Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Atau subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (Max Tamba/ Internet)