Kejari Prabumulih Tahan Tersangka Korupsi KMK Bank Pelat Merah

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Prabumulih, Sumatera Selatan menetapkan HG, pihak swasta, tersangka dugaan korupsi Kredit Modal Kerja salah satu perbankan pelat merah Kota Prabumuli, Tahun 2015, Senin 19 Februari 2024.
“Hari ini penyidik Pidana Khusus menetapkan HG tersangka. Hari ini juga kita lakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Prabumulih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, Roy Riady SH.MH didampingi Kasi Intel Ridho Saputra dan Kasi Pidsus Safei kepada ADHYAKSAdigital.
Kajari Prabumulih Roy Riady menerangkan, HG adalah pengusaha dan rekanan pada Pemerintah Kota Prabumulih. HG mendapatkan KMK sebesar Rp.2 miliar dari perbankan pelat merah.
” Ternyata proses pengajuan kreditnya bermasalah. Jaminan yang diagunkannya Surat Perintah Kerja fiktif. Ada dugaan korupsi pada proses pengajuan dan pencairan KMK itu,” beber Roy Riady.
HG sendiri, kata dia, dijerat Pasal 2 dan 3, UU Tipikor. Dan, ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Hasil pemeriksaan, memang tersangka HG mengakui perbuatannya melakukan kasus dugaan korupsi hingga merugikan negara,” pungkasnya.
Dia menerangkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari tersangka sebelumnya saksi, pihak Bank BUMN, Dinas PUPR, dan lainnya.
“Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-01/L.6.17/Fd.1/02/2024 tertanggal 19 Februari 2024,” tutup Kajari Roy Riady. (Felix Sidabutar)